Lawan Informasi Meresahkan, Polres Soppeng Kerahkan Tim Cyber Crime Pantau Media Sosial
    Dibaca 2003 kali

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri AMd S.M

 

SOPPENG, MEDIATANEWS. COM-- Tim Cyber Crime Polres Soppeng akan memantau aktivitas dan menindak pengguna media sosial (medsos) terkait penyebaran informasi hoax baik soal Virus Covid-19 atau informasi lain yang menimbulkan keresahan masyarakat.

 

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri AMd S. M saat dikonfirmasi Mediatanews. Com terkait langkah pihak kepolisian dalam menangkal penyebaran informasi hoaks dan meresahkan,Jumat 6/8/2020

 

"Besok, seluruh jajaran Polres Soppeng beserta Tim Cyber Crime akan mengadakan pertemuan yang bertujuan meningkatkan intensitas pemantauan terhadap perkembangan informasi di media sosial atau dunia maya "

 

"Kita dari Polres Soppeng akan menindak tegas penyebaran hoax terkait Virus Corona dan informasi lain yang bisa membuat resah dan panik masyarakat. Apalagi, menjelang Pilkada Soppeng situasi dan keamanan harus kita jaga tetap kondusif," ungkap AKP Amri, Jumat (6/872020).

 

Selain itu Amri berharap, agar masyarakat ikut mengawasi dan melakukan pengaduan terhadap penyebar informasi-informasi hoax yang bisa membuat kondisi masyarakatnya akat tambah panik.

 

"Insya Allah, identitas pengadu akan kita rahasianya dengan baik. Karena saat ini, tenaga kita agak terbatas sementara
banyak konten-konten penyebaran hoax oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab Bertebaran di media sosial. Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap penyebaran hoax terkait virus Corona dan informasi meresahkan lainnya," tegas AKP Amri

 

Amri juga menambahkan, bahwa selama ini pihaknya telah berhasil menindak dan memproses beberapa orang pelaku penistaan dan ujaran kebencian di Media Sosial.

 

"beberapa orang yang melakukan ujaran kebencian dan penistaan melalui media sosial telah kita proses sesuai hukum yang berlaku," imbuhnya.

 

"Seperti pelaku dugaan penghinaan terhadap wartawan, pelakunya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan berkasnya telah dinyatakan P21 (lengkap) dan selanjutnya akan dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri" tuturnya.

 

 

Bagikan Berita Ini: