Merasa Ditipu, H. Ismail Laporkan Oknum Aparat Penegak Hukum ke Polres Soppeng
    Dibaca 6770 kali

SOPPENG, MEDIATANEWS. COM-- Merasa dirinya ditipu, H Ismail salah seorang anggota DPRD Soppeng melaporkan ke pihak kepolisian salah seorang pengembang perumahan yang juga oknum aparat penegak hukum yang bertugas di Mapolres Soppeng. 

 

Menurut H. Ismail dalam rilisnya, Rabu 3/6/2020 dugaan Penipuan dan Penggelapan itu bermula pada tanggal 26 Februari 2018 lalu, pada saat itu terjadi kesepakatan antara HSN (Penjual) dan dirinya (H Ismail sebagai Pembeli) untuk melakukan jual-beli tanah dan bangunan senilai Rp. 140.000.000 (seratus emlat puluh juta rupiah) yang terletak di BTN Villa Sanubari Blok E Nomor 13, Watansoppeng, Kecamatan Lalabata-Kab. Soppeng.

 

Karena kesepakatan itu, H. Ismail selaku pembeli menyerahkan sejumlah uang sebagai tanda jadi dan secara berangsur melakukan pembayaran hingga total dana yang telah diterima pihak sdr. HSN (selaku pimpinan CV. Muh. Rafif Khazim, pihak yang melakukan pembangunan BTN Villa Sanubari) adalah Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

 

Kecurigaan atas dugaan Penipuan dan Penggelapan muncul saat H. Ismail mendesak pihak HSN untuk segera menyerahkan dokumen alas hak objek jual beli namun pihak HSN tidak kunjung menyerahkan. Apalagi setelah mendapat informasi bahwa ketika Pihak HSN menerima dana pembayaran pembelian rumah dan bangunan dari Pihak H. Ismail, alas hak yang harusnya diserahkan oleh pihak HSN kepada pihak H. Ismail ternyata diperjual-belikan kepada pihak lain dan dibebankan Hak Tanggungan kepada BRI Cab. Soppeng.

 

Karena hal tersebut, H. Ismail melalui Penasehat Hukumnya pada tanggal 8 Mei 2020 melakukan Somasi kepada Pihak HSN. Tetapi karena tidak diindahkan, H. Ismail kemudian melaporkan HSN pada tanggal 23 Mei 2020 ke Polres Soppeng dengan Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan STTLP Nomor : STTLP/53/V/2020/SPKT.

 

Berkaitan fakta hukum di atas, H. Ismail lewat Penasehat Hukumnya menilai bahwa Jual-Beli yang dilakukan oleh Pihak HSN dengan orang lain terhadap objek yang sebelumnya telah dibeli oleh Pihak H. Ismail ada peristiwa hukum yang tidak beritikad baik, demikian pula halnya dengan objek tanah dan bangunan (yang sebelumnya telah dibeli H. Ismail) beban hak tanggungan adalah praktek yang patut dipertanyakan secara prosedural dan secara hukum terhadap BRI Cab. Soppeng.

 

Melalui release-nya H. Ismail berharap :

 

1. Meminta secara tegas itikad baik Pihak HSN selaku pimpinan CV. Muh. Rafif Khazim (Pihak Penjual tanah dan objek bangunan sebagaimana tersebut di atas) segera memulihkan hak-hak hukum H. Ismail selaku Pembeli objek tanah dan bangunan (sebagaimana tersebut di atas), pemulihan tersebut yakni menyerahkan sepenuhnya objek tanah dan bangunan yang telah diperjual-belikan dengan pihak H. Ismail

 

2. Berharap kepada Pihak Polres Soppeng untuk terus melakukan penuntasan terhadap Laporan Polisi yang dilayangkan oleh H. Ismail, dan segera Pihak Polres Soppeng mengadili secara internal sdr. HSN oknum anggota Polres Soppeng yang mana sikap dan tindakannya dapat merusak citra Polri di Kab. Soppeng

 

3. Meminta dengan tegas dan bijaksana pihak BRI Cab. Soppeng untuk sekiranya BERHATI-HATI jika akan melakukan Proses Lelang terhadap objek tanah dan bangunan (yang disebutkan dalam release ini), hal tersebut dikarenakan terjadi polemik hukum di atas tanah dan bangunan tersebut.

 

Demikian release ini disampaikan kepada publik untuk maksud dan tujuan yang baik. Tertanda H Ismail, Penasehat Hukum Arman Mannahawu.

 

Terkait laporan ini, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri, A.Md., SM., yang dikonfirmasi Mediatanews.Com, Rabu 3/6/2020 via selularnya mengungkapkan bahwa laporan dari yang bersangkutan sedang diproses.

 

''Laporannya sudah berada pada tingkat penyidikan, dalam kaitan penegakan hukum kami tidak pandang bulu, anggota atau bukan tetap kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

 

 

Bagikan Berita Ini: