Mulai Senin, ASN Soppeng Bekerja Dari Rumah
    Dibaca 2266 kali

Kepala BKPSDM Kabupaten Soppeng Drs ASNKamaruddin MSi 

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM – Terkait penanganan cepat dan pencegahan penyebaran wabah Covid 19 yang hingga kini terus merajalela. Pemerintah Kabupaten Soppeng mengambil kebijakan untuk memindahkan tempat kerja para Aparatur Sipil Negara dari kantor ke rumah (Work From Home)

 

Kebijakan ini tertuang melalui Surat Edaran Bupati Nomor 443.2/432/BPKSDM/III/2020 tertanggal 27 Maret 2020.

 

Kepala BKPSDM Soppeng, Kamaruddin yang dikonfirmasi dikantornya Jumat 27/3/2020 terkait edaran ini menyebut kebijakan ini mulai berlaku pada hari Senin tanggal 30 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

 

" Kebijakan ini didasari oleh arahan Presiden dan Surat Edaran MenPAN tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan Penyebaran Covid 19 di lingkup Pemerintah Daerah"

 

“Sistemnya 50 persen ASN bekerja di rumah, sementara sisanya bekerja seperti biasa dengan sistem bergilir” ujar Kamaruddin

 

Menurut Kamaruddin, kebijakan bekerja di rumah ini tidak berlaku bagi ASN dari SKPD yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, seperti BPBD, Disdukcapil, Dinas PTSPM, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Kesehatan, UPTD RSUD Latemmamala, UPTD Puskesmas, UPTD Labkesda, UPTD PSC 119.

 

"Adapun ketentuan bekerja dari rumah tersebut antara lain,pimpinan SKPD harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level pejabat Struktural Tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat" tandasnya

Bagikan Berita Ini: