Antisipasi Merebaknya Penyakit Antrhaks, Kapolres Soppeng Keluarkan Enam Butir Himbauan
    Dibaca 1718 kali

SOPPENG,MEDIATANEWS..COM-- Terkait laporan kejadian kematian hewan ternak sapi yang positif Antrhaks dari Dinas Peternakan Soppeng, yang terjadi di Maddumpa Desa Lalabata Riaja Kec. Donri Donri Kabupaten Soppeng pada Selasa 18/2/2020 lalu.

 

Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono S.ik SH, mengambil langkah cepat dan mengeluarkan enam butir himbauan untuk mengantisipasi merebaknya penyakit mematikan ini agar tidak meluas.

 

Ke enam butir himbauan Kapolres Soppeng ini diantaranya.

 

Segera melaporkan ke fasilitas kesehatan setempat apabila ada masyarakat sakit dengan gejala Antrhaks serta mempunyai riwayat kontak dengan hewan sakit.

 

Tidak diperbolehkan menyembelih dan mengkonsumsi daging yang berasal dari hewan yang sakit dengan gejala Anthraks.

 

Mengkonsumsi daging dari hewan sehat, memasak daging juga harus matang sempurna dan disembelih di RPH (Rumah Potong Hewan) resmi.

 

 Segera melapor ke petugas terdekat, apabila menemukan ternak sakit atau ternak mati mendadak.

 

Tidakmembawa hewan sakit keluar dan masuk wilayahnya agar tidak menyebarkan penyakit ke wilayah lain.

 

Selalumenjaga kebersihan diri, mencuci tangan dengan sabun / disinfektan apabila bersentuhan dengan hewan sakit atau mati dengan gejala Anthraks.

 

Kapolres Soppeng mengungkapkan, himbauan ini dikeluarkan agar masyarakat khususnya di Kabupaten Soppeng bisa bersama sama mencegah penyakit Antrhaks serta meningkatkan kewaspadaan dini terhadap penyakit Anthraks, Kamis 20/2/2020.

 

"Kita mengharapkan dukungan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama sama mencegah penyakit Anthraks, dengan saling mengingatkan dan segera melaporkan ke fasilitas kesehatan setempat apabila ada masyarakat sakit dengan gejala Antrhaks serta mempunyai riwayat kontak dengan hewan sakit" urainya

 

Menindak lanjuti himbauan Kapolres ini, Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Amri menjelaskan, meskipun bersifat himbauan namun jika terjadi pelanggaran dengan sengaja terhadap poin tertentu dalam himbauan ini bisa berimplikasi pidana.


" Ada beberapa Pasal Pidana yang bisa dikenakan terhadap pelanggaran yang secara sengaja dilakukan oleh oknum oknum tertentu. Misalnya Pidana Khusus (Lex Specialis)"

 

"Salah satunya, kita punya Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU 18/2009)"ujarnya

 

Lebih jauh, Kasatreskrim yang baru beberapa bulan bertugas di Kabupaten Soppeng ini menjelaskan.

 

"Bila ada yang mengetahui hal tersebut minimal dengan bukti petunjuk agar segera dilaporkan. Langkah ini dilakukan, demi menjaga kesehatan masyarakat Soppeng" pungkasnya

 

Bagikan Berita Ini: