Tenaga Honorer Bakal Dihapus,117 Honorer Soppeng Resah
    Dibaca 6768 kali

FOTO : Kepala BPKSDM Kabupaten Soppeng Drs Kamaruddin MSi

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM--- Berita yang  dilansir beberapa media nasional terkait kesepakatan  antara DPR-RI Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN untuk menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah membuat resah 117 tenaga honorer Pemkab Soppeng.

 

Pasalnya, bila keputusan ini jadi direalisasikan,nasib ke 117 tenaga honorer Pemkab Soppeng ini menjadi tidak jelas,apakah harus keluar dari kantor tempatnya mengabdi selama ini atau ada kebijakan lain diangkat secara otomatis menjadi PNS seperti kebijakan beberapa tahun yang lalu.

 

"Aduh, bagaimana ini.Kalau benar dihapus bagaimana nasib kami nanti,padahal harapan kami, dengan pengabdian sudah bertahun tahun kami bisa diangkat menjadi PNS" ujar Hasnah (samaran) salah seorang honorer yang bertugas di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng.

 

Kepala Badan Pengelola Kepegawaian Dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Soppeng Drs Kamaruddin MSi yang dikonfirmasi terkait soal ini,Selasa 21/1/2020 mengaku belum bisa berkomentar banyak.

 

"Saya sudah membaca berita terkait kesepakatan antara DPR RI dan KemenPAN RB terkait rencana penghapusan tenaga honorer ini,tetapi saya belum pasti apakah itu jadi direalisasikan atau tidak dan bagaimana teknis pelaksanaannya nanti,apakah tenaga honorer ini otomatis diangkat jadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),otomatis diangkat jadi PNS atau tidak sama sekali" ujarnya

 

Ditanya tentang jumlah honorer yang dimiliki oleh Pemkab Soppeng, Kamaruddin menjelaskan

 

"Sesuai dengan data yang kami miliki,tenaga honorer resmi yang di SK kan oleh Pak Bupati sebanyak 117 orang, rata rata mereka sudah mengabdi sudah lama,ada yang sudah 15 tahun,10 tahun dan 5 tahun, setiap tahun mereka di data ulang dan diperpanjang SK nya,ini belum termasuk tenaga honorer yang di SK kan masing masing SKPD, jumlahnya mungkin juga ratusan" ujarnya

 

Sekadar informasi, kesepakatan yang dibangun antara Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN memutuskan bahwa kedepan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya.

 

 

 

Bagikan Berita Ini: