Dalam Pledoi Terdakwa Kasus Passolo, Pengacara Sebut BAP Hanya Jadi ’Sampah’ Pengadilan
    Dibaca 2561 kali

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Uang  Passolo, Abd Rasyid SH

 

SOPPENG, MEDIATANEWS. COM-- Persidangan kasus raibnya Uang Passolo yang mendudukkan Hasrianti (32) sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Watansoppeng,Senin 30/12/2019 memunculkan hal menarik.

 

Pasalnya,dalam persidangan yang mendengarkan Nota Pembelaan (Pledoi) setebal 18 halaman. Pengacara terdakwa dari LBH Cita Keadilan Abd Rasyid SH dan Rekan Rekan menyebut bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterbitkan Pihak Polres Soppeng terkesan premature (terburu buru) pada akhirnya melahirkan 'sampah sampah' Berita Acara dalam proses persidangan

 

" Saksi saksi yang diajukan tidak memiliki keyakinan dan kepastian terhadap diri terdakwa,demikian juga barang bukti yang diajukan sama sekali tidak ada yang relevan atau bersumber dari tangan terdakwa atau setidak tidaknya diambil di rumah terdakwa."

 

" Tidak pula ditemukan adanya sidik jari baik koper ,dilempari maupun di WC tempat ditemukannya Barang bukti berupa amplop dan dompet yang menunjuk kepada terdakwa, sehingga penyelidikan pihak Polres Soppeng terkesan premature dan pada akhirnya melahirkan sampah sampah BAP dalam proses persidangan" ujarnya

 

Lebih lanjut diuraikannya, terlebih BAP ini telah merugikan terdakwa secara psikis dan fisik karena kehilangan kehormatan di tengah masyarakat serta hak hak dasar (prinsipil),bahkan tercabut akibat tindakan penangkapan dan pengekangan dari institusi negara yang belum tentu tindakan tersebut dilakukan oleh terdakwa.

 

"Narasi pihak Penyidik (BAP) yang bersumber dari saksi saksi kemudian diformulasi oleh JPU menjadi dakwaan tidak mampu dibuktikan bahkan terdapat banyak keterangan yang berbeda dengan BAP,karena formulasi fakta fakta yang coba diseragamkan berbeda dipersidangan. Bahkan dilain pihak, terdakwa mampu membuktikan bahwa sebaliknya bahwa pada hari Rabu tanggal 14/12/2019 pada pukul 07.30 sampai pukul 13.30berada di tempat lain yakni dilapajung atau setidak tidaknya masih berada di wilayah Kelurahan Lapajung pada saat dugaan tindakan pencurian terjadi di LolloE,Kelurahan Lalabata Rilau"papar Rasyid

 

Senada dengan itu, salah seorang mantan Penyidik Senior Polres Soppeng yang minta dirahasiakan namanya kepada Mediatanews.Com, Selasa 31/12/2019 mengungkapkan keheranannya dengan penerbitan status tersangka yang terkesan terburu buru tanpa alat bukti yang kuat

 

"Mestinya saat pemeriksaan saksi korban yang menyebut nilai kerugian dari 32 lembar Amplop sekitar Rp. 30 juta,semua nama nama yang tertera di amplop harus dicross check satu satu,minta alamat dan nomor teleponnya dan dihubungi satu persatu,berapa sebenarnya isi amplop mereka. Soalnya kalau dirata rata kan dengan Rp.30 juta dibagi 32 lembar angkanya ada disekitar Rp. 900 ribu,ini kayaknya tidak masuk akal"

 

Ditambahkannya "Begitu pula bila ada kasus lain yang melibatkan terdakwa sebelumnya,itu tidak bisa dijadikan rujukan untuk menetapkan status tersangka di kasus yang berbeda karena kesulitan mendapatkan barang bukti, LP (Laporan Polisinya) kan berbeda"

 

" Kemudian tanpa adanya sidik jari di barang bukti maupun di lokasi kejadian, ini menimbulkan kecurigaan, jangan sampai kasus ini direkayasa untuk menutupi persoalan lain. Penyelidikan mestinya dikembangkan, jangan sampai ada masalah hutang piutang terkait pesta perkawinan ini akhirnya kasus uang Passolo menjadi kambing hitam" pungkasnya

 

 

 

 

Bagikan Berita Ini: