Dituntut Tiga Tahun, Terdakwa : Dituntut 1 Haripun Saya Tak Rela
    Dibaca 4097 kali

Hasrianti

 

SOPPENG, MEDIATANEWS. COM--Terdakwa kasus raibnya uang Passolo, Hasrianti (32) dituntut 3 Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Trismanto. Persidangan untuk mendengar tuntutan JPU  digelar di PN Watansoppeng, Rabu 18/12/2019.

 

Salah satu yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan ini menurut JPU karena tersangka tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit belit.

 

Terkait tuntutan Jaksa yang memintanya dihukum kurungan 3 Tahun penjara atas dugaan raibnya Uang Passolo ini, Terdakwa Hasrianti tetap terlihat tegar meski tuntutan yang dibacakan JPU dinilai terlalu berat dan berlebihan.

 

"jangankan 3 Tahun, 1 haripun saya tak pernah rela menerima tuntutan itu, karena saya tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan " ujarnya tegar.

 

Sementara, Ketua Tim Advokasi Lembaga Bantul Hukum (LBH) Cita Keadilan Abd Rasyid usai sidang ini mengungkapkan bahwa pihaknya bersama timnya akan langsung mengadakan pertemuan untuk membahas persiapan materi pembelaan pada sidang berikutnya yang akan digelar pada tanggal 30/12/2019 mendatang.

 

"kami akan melakukan pertemuan untuk mempersiapkan pembelaan pada sidang berikutnya. Terkait tuntutan ini, kami optimis Hakim akan berlaku adil dan berharap Hakim akan membebaskan klien kami terutama saat melihat bukti bukti persidangan yang janggal" ujarnya

 

Menurut Abd Rasyid, beberapa kejanggalan yang mereka lihat antara lain jumlah amplop yang hanya 32 lembar dengan total nilai kurang lebih Rp. 30 juta, barang bukti yang ditampilkan tanpa ada jejak sidik jari dan keterangan saksi dari pihak korban yang tidak meyakinkan

 

" 32 amplop senilai Rp. 30 juta menurut kami sungguh luar biasa, berarti rata rata uang Passolo ini berisi Rp. 900 ribu, kalau untuk ukuran Soppeng jumlah ini termasuk angka yang fantastis"

 

" Belum lagi barang bukti berupa amplop ternyata di temukan di Pusat Pertokoan, biasanya pencuri membuang barang buktinya ditempat yang sulit ditemui, kok dalam kasus ini barang buktinya sengaja di bawah ke tempat keramaian, seakan akan barang bukti di WC Pusat Pertokoan menggiring orang untuk mengetahui bahwa ada kejadian pencurian di tempat lain" urainya

 

Lanjut diungkapkannya "Sebagai Tim Advokasi dan pengacara terdakwa, kami berharap Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis bebas bagi Hasrianti dan memulihkan nama baiknya" tandasnya

 

Bagikan Berita Ini: