Kasus Raibnya Uang Passolo Mulai Disidangkan Di PN Watansoppeng
    Dibaca 2461 kali

Hasrianti (32) saat menjalani sidang perdana di PN Watansoppeng,Rabu 6/11/2019  terkait raibnya Uang Passolo di LolloE Kabupaten Soppeng beberapa waktu lalu.

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM-- Kasus dugaan raibnya Uang Passolo yang terjadi beberapa waktu lalu di LolloE Kabupaten Soppeng dengan terdakwa Hasrianti, 32 tahun, mulai disidangkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Rabu 6/11/2019.

 

Sidang perdana dengan perkara No.141/ Pid.B/2009/PN/ Wsp dipimpin oleh Hakim Ketua Rakhmad Dwinanto,SH MH, Fitriana,SH MH Rafiqa Fakhruddin, SH MH berlangsung singkat kurang lebih 10 menit.

 

Usai Rakhmad Dwinanto SH MH menanyakan identitas terdakwa,Rakhmad Dwinanto langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Trismanto membacakan dakwaannya.

 

Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan kronologis kejadian dan taksiran kerugian akibat dugaan pencurian Uang Passolo dan mendakwa Hasrianti dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

 

Setelah pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Rahkmad Dwinanto kemudian menanyakan kepada terdakwa apakah dakwaan itu sudah benar atau tidak.

 

"Sudah dengar dakwaannya? apa itu benar atau tidak? ujar Rahkmad kepada terdakwa Hasrianti

 

"Begitu memang laporan yang dibuat polisi Pak,tapi bukan saya yang pelakunya" ujar Hasrianti

 

"Baik, nanti dilihat disidang pembuktian. Selanjutnya sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Senin,14/11/2019" tandas Rahkmad sambil mengetuk palu.

 

Sementara itu, tiga orang Pengacara Hasrianti dari Lembaga Bantuan Hukum Cita Keadilan masing masing Mustakim SH,Sabri SH dan Mappasessu SH yang mengikuti jalannya persidangan ini mengungkapkan pihaknya saat ini tengah mendaftar secara administratif sesuai prosedur yang berlaku di pengadilan dan akan mendampingi Hasrianti secara resmi pada persidangan berikutnya.

 

"Karena ini masih pembacaan dakwaan kami belum bisa mendampingi secara resmi karena nomor perkara harus dilampirkan di Surat Kuasa yang menunjuk kami sebagai pengacara" ujar Mustakim

 

Sekadar diketahui, Peristiwa Raibnya Uang Passolo di LolloE dengan nilai kerugian ditaksir sebesar Rp. 25 juta mengakibatkan Hasrianti (32) harus mendekam di Penjara karena di tuduh menjadi pelaku pencurian yang menghebohkan ini.

 

Sementara Hasrianti sendiri,hingga saat ini menyangkal dan merasa tidak pernah menginjakkan kaki di lokasi pesta perkawinan ini.

 

"Sampai kapanpun,saya tidak akan pernah mengakui kalau sayalah pelaku pencurian uang Passolo ini,karena memang saya bukan pelakunya. Sampai saat ini meskipun saya dipenjara tidak pernah sekalipun saya merasa khawatir menghadapi kasus ini karena saya bukan pelakunya" tandasnya

 

 

Bagikan Berita Ini: