Terkait Uang Passolo, Barang Bukti 32 Lembar Amplop Dan Tersangka Diserahkan Ke Kejaksaan
    Dibaca 4953 kali

Hasrianti, Tersangka kasus raibnya Uang Passolo saat menandatangani berita acara penyerahan tersangka di  Kejaksaan Negeri Soppeng,Selasa 15/10/2019

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM-- Hasrianti (32) Tersangka kasus raibnya uang Passolo yang ditaksir senilai Rp. 30 juta, akhirnya diserahkan secara resmi oleh Pihak Kepolisian ke Pihak Kejaksaan Negeri Soppeng,Selasa 15/10/2019

 

Penyerahan tersangka dari pihak kepolisian ke kejaksaan Negeri Soppeng dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng dan diterima oleh Andi Trismanto, Jaksa yang akan menangani kasus raibnya uang Passolo ini.

 

Adapun alat bukti yang disertakan dalam penyerahan tersangka ini antara lain 1 dompet, 1 koper, sehelai sarung dan 32 lembar Amplop undangan.

 

Menurut Andi Trismanto, dengan diserahkannya tersangka beserta alat buktinya,tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan.

 

" Yang bersangkutan sekarang berstatus tahanan Jaksa dan akan ditahan selama 20 hari, dan memungkinkan untuk diperpanjang selama 30 hari"

 

" kasusnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan,Insya Allah kasusnya akan saya limpahkan sebelum berakhir masa tahanan tanpa perlu perpanjangan" ujarnya

 

Sementara, Hasrianti yang dimintai tanggapan terkait penyerahan dirinya kepada Kepada Kejaksaan sebagai tersangka tetap bersikukuh bahwa dirinya menjadi korban fitnah atas kasus raibnya uang Passolo ini.

 

"Sampai kapanpun,saya tidak akan pernah mengakui kalau sayalah pelaku pencurian uang Passolo ini,karena memang saya bukan pelakunya. Sampai saat ini meskipun saya dipenjara tidak pernah sekalipun saya merasa khawatir menghadapi kasus ini karena saya bukan pelakunya" tandasnya

 

 

Bagikan Berita Ini: