Di Duga Rugikan Negara Rp. 2,5 M, Dua Ketua Koperasi Di Soppeng Di Tahan
    Dibaca 2545 kali

Petugas dari Kejari Soppeng saat menjemput Dua Ketua Koperasi Di Soppeng untuk ditahan karena dugaan merugikan negara sekira Rp. 2,5 M,Kamis 19/1/2017

 

SOPPENG,Mediatanews.Com-- Kejaksaan Negeri Soppeng, Kamis 19/1/2017 akhirnya menahan dua orang ketua koperasi di Kabupaten Soppeng yakni ketua KSP Mitra Mandiri berinisial HRM dan Ketua KSU Mangkawani berinisial MTG. Keduanya ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Soppeng.

 


Sebelumnya, pada tahun 2013 lalu, Koperasi Serba Usaha (KSU) Mangkawani dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Sejati megajukan pengusulan untuk menerima dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir –Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM).

 

Menurut Kajari Soppeng Atang Pujianto Kedua koperasi ini ditengarai memasukan data-data fiktif sebagai persyaratan penerima dana bergulir, yang diantaranya data tersebut berupa nama-nama nasabah yang fiktif.
Kemudian setelah dana bergulir LPDB tersebut cair, KSU Mangkawani menerima dana sebesar Rp. 1.500.000.000,00,- (satu milyar limaratus juta rupiah) dan KSP Mitra Sejati menerima dana sebesar Rp. 4.000.000.000,00,-. (empat milyar rupiah) namun pada kenyataannya pengelolaan dana bergulir tersebut baik oleh KSU Mangkawani maupun KSP Mitra Sejati tidak sesuai dengan peruntukannya, dimana dana tersebut ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka yang antara lain dibelikan mobil dan sepeda motor serta membayar hutang pribadi tersangka.

 


" Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut di perkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekira Rp. 2.500.000.000,00,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), namun untuk lebih terperinci maka akan dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor" urainya

 

Dalam kasus ini, penyidik Kejari Soppeng telah mengamankan diantaranya 1 unit kendaraan roda empat dan dua unit kendaraan roda dua yang di duga berasal dari tindak pidana yg dilakukan oleh tersangka.

 

"Kedua tersangka tersebut akan di kirim ke Rutan Kelas II Watansoppeng" ujar Atang Pujianto dalam keterangan persnya

 

Penulis : Rudi Hartono
Editor. : Agus Setiawan PH Rauf

 

g

Bagikan Berita Ini: