Dari 65, Hanya 8 Tower Greenfield Di Soppeng Yang Punya Ijin
    Dibaca 1643 kali

SOPPENG,Mediatanews. Com-- Dari 65 Tower Greenfield yang ada di wilayah Soppeng, hingga saat ini baru 8 Tower yang telah memperpanjang ijin HO nya yang berlaku dari tahun 2012 hingga 2016, sementara 57 Tower yang lain,ijinnya sudah kadaluarsa dan belum diperpanjang.

 

Hal ini terungkap dari data yang dimiliki Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Soppeng dan mencatat hanya 8 diantara 65 Tower yang telah memperpanjang ijinnya.

 

Kepala Kantor Perizinan Terpadu (KPT) Kabupaten Soppeng, Andi Makaraka, saat ditemui sejumlah wartawan, Selasa 6 Desember 2016 dikantornya mengungkapkan, kebanyakan tower jaringan Greenfield yang izin HO nya kadaluarsa berada di pusat perkotaan Soppeng.

 

“Dari 65 jumlah tower yang berdiri di kabupaten Soppeng hanya 8 delapan Tower Greenfield yang memperpanjang ijin,” ujar Andi Makaraka. Selasa (6/12/2016)

 

Lanjut dia, 8 tower yang memiliki perpanjangan izin diantranya
1. PT. Daya Mitra Telekomunikasi yang beralamat di Cikke’e Kelurahan Lalabat Rilau
2. Menara Telekomunikasi Persero (Mitratel) terletak Dusun Atakka Desa Mariorilau Kecamatan Marioriwawo
3. Menara Telekomunikasi Persero (Mitratel) yang beralamat Dususn Mong Desa Mariorilau Kecamatan Marioriwawo
4. PT. Daya Mitra Telekomunikasi yang beralamat Jl. Poros Cabbenge Kelurahan Jennae
5. PT Protelindo Alamat Desa congko
6. PT. Daya Mitra Telekomunikasi Limpomajang RT2, RW 1Kecamatan Marioriawa
7. PT Telkom Jalan Merdeka
8. PT Inti Bangun Sejahtera Tbk Jalan Wijaya Kelurahan Botto Lalabata

 

“Kami juga sudah menghubungi instansi teknis pihak terkait untuk menindak lanjuti, jadi kami tidak segan untuk menertibkan jika tidak memperpanjang izin,” jelasnya.

 

Terkait potensi PAD dari keberadaan Tower ini, A Suherman mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng yang dimintai tanggapan oleh Mediatanews Com,Rabu 7/12/2016 di Kantor Bupati Soppeng terkait keberadaan Tower iniengungkapkan

 

" Potensi PAD yang bisa didapatkan dari Tower ini sebelum revisi Perda relatif kecil, hanya sebesar Rp. 6 juta per tahun,sementara biaya untuk operasional dan pengawasan Tower ini juga bisa mencapai Rp. 6 juta."pungkasnya(*)

 

 

 

Bagikan Berita Ini: