Di Soppeng, Wakil Menteri Agama RI Sebut Pembatalan Keberangkatan Haji Diwarnai Berita Hoaks
    Dibaca 450 kali

 Wakil Menteri Agama RI Saat menghadiri sosialisasi  Pembatalan Keberangkatan Haji di Riverside Hotel & Cafe Tripel 8 Watansoppeng,Selasa 14/9/2021.

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM-- Wakil Menteri Agama Republik Indonesia Drs. H.Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si menyebut pembatalan keberangkatan Jemaah Haji oleh Pemerintah Indonesia tahun 2021 akibat Pandemi Covid 19 diwarnai berbagai macam berita Hoaks.

 

"Banyak yang mengira bahwa dana haji digunakan untuk membangun infrastruktur. Kami perlu sampaikan bahwa itu semua tidak benar, Uang haji masih utuh, aman dikelolah oleh Badan Pengelolaan Keuangan Haji"

 

"Oleh karena itu, marilah kita bekerja sama, membantu pemerintah dalam menangani covid 19. Sehingga Insya Allah tahun depan jamaah haji kita kembali dapat diberangkatkan"ujarnya

 

Hal ini diungkapkan Wamen Agama RI dalam rangka Sosialisasi Keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jema'ah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M , sosialisasi tersebut di laksanakan di Riverside Hotel & Cafe Triple 8 Kabupaten Soppeng,Selasa 14 /9/2021.

 

Menurut H.Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si, dua tahun terakhir ini bukan hanya Indonesia yang tidak memberangkatkan jemaah hajinya tetapi seluruh dunia akibat Pemerintah Saudi Arabia menutup rapat Bandar Udaranya dari kedatangan warga negara asing akibat mewabahnya virus Covid 19.

 

"Tahun ini,Pemerintah Arab Saudi menggelar pelaksanaan ibadah haji secara terbatas. Jumlah kuota haji ini hanya sejumlag 60.000 jamaah, itupun hanya diperuntukkan bagi mukimin dan penduduk Arab Saudi"urainya

 

Sementara, Kepala Kantor Kementrian Agama Kab.Soppeng, H. Fitriadi, S.Ag.,M.Ag dalam laporannya menguraikan bahwa pembatalan pemberangkatan jamaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah dituangkan dalam keputusan Menteri Agama republik Indonesia nomor 660 tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.

 

"Dalam surat keputusan tersebut, salah satu pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji adalah terancamnya kesehatan keselamatan dan keamanan jemaah haji akibat pandemi covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi".

 

"Sementara dalam ajaran islam, menjaga keselamatan jiwa harus menjadi dasar pertimbangan utama dalam menetapkan hukum dan kebijakan oleh pemerintah tentu keputusan ini menambah daftar panjang antrian jamaah haji yang akan berangkat ke tanah suci termasuk kabupaten Soppeng" ungkapnya

 

Dijelaskan oleh Fitriadi, total jamaah waiting list Kabupaten Soppeng sebanyak 9.096 jamaah, jika jumlah ini dibagi 250 kuota jamaah pertahun maka membutuhkan waktu 36 tahun untuk memberangkatkan seluruh jemaah waiting list Kabupaten Soppeng.

 

Ditempat yang sama,Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE menyampaikan selamat datang kepada Wakil Menteri Agama RI bersama rombongan di Kabuoaten Soppeng.

 

"Semoga kehadirannya memberikan semangat dan menguatkan tali silaturahim antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan Kemenag dalam melaksanakan tugas-tugas Pemerintahan khususnya dibidang Keagamaan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

 

Diuraikan oleh HA Kaswadi Razak SE, tahun 2020 dan 2021 ini, bangsa Indonesia pada umumnya dan Kab.Soppeng pada khususnya masih dihadapkan dengan musibah bencana non alam yaitu pandemi covid-19 yang dampaknya tidak saja berimplikasi terhadap sektor kesehatan akan tetapi juga telah berdampak pada sektor keagamaan khususnya terkait dengan pemberangkatan jamaah haji yang tidak mungkin dilaksanakan .

 

"Dengan kehadiran wakil menteri agama republik Indonesia di Kabupaten Soppeng tentunya diharapkan akan memberikan kepastian kepada kami dan sebagai bukti tanggung jawab dalam melaksanakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait pembayaran pembatalan keberangkatan jemaah haji tersebut".

 

"Kepada para bapak-ibu yang mengikuti kegiatan ini agar menyimak seluruh penjelasan yang akan disampaikan Wakil Menteri Agama sehingga nantinya mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat dan meredam gejolak yang muncul atas terbitnya peraturan tersebut"tandasnya

 

Bagikan Berita Ini: