Tak Sesuai PerLem LKPP Terbaru, Pemkab Soppeng Batalkan Proses Lelang
    Dibaca 1200 kali

Muhammad ichsan

 

SOPPENG, MEDIATANEWS.COM-- Pemerintah Kabupaten Soppeng melalui Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UPBJ) membatalkan lelang sejumlah paket kegiatan proyek pembangunan yang sedang berjalan.

 

Pembatalan dilakukan UPBJ setempat seiring terbitnya Perlem LKPP Nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa dari regulasi sebelumnya  yakni Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi melalui Penyedia dan Permen PUPR No. 25/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi melalui Penyedia yang mengacu pada Perlem LKPP No.9 Tahun 2018, yang telah dicabut dengan terbitnya Perlem LKPP No. 12 tahun 2021, berdasarkan pada Perpres 12 tahun 2021 perubahan Perpres 16 Tahun 2018



Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Soppeng , Muhammad Ikhsan di ruangan kerjanya, Rabu (16/6/2021).

 

“ Semua paket lelang yang ditayangkn setelah tanggal 2 Juni 2021 dan belum ditetapkan pemenangnya harus dibatalkan"

 

"Pasca penetapan Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP No 12 pada tanggal 2 Juni 2021 lalu, Semua tender /lelang yang ditayangkan setelah tanggal 2 Juni 2021 dilakukan pembatalan karena harus mengacu terhadap perubahan regulasi tentang pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, dan ini berlaku secara nasional"

 

“Terhadap paket yang penetapan pemenangnya sebelum keluar PerLem LKPP no 12 tahun 2021 tetap sah, karena PerLem LKPP berlaku tanggal 2 Juni 2021,” jelasnya.

 

Menurut Muhammad Ikhsan, lelang proyek kembali akan dilaksanakan setelah dokumen lelang telah diperbaiki sesuai dengan PerLem LKPP terbaru.

 

"lelang akan kembali dilaksakan setelah semua dokumen lelang menyesuaikan PerLem LKPP nomor 12 tahun 2021. Semua dokumen lelang sudah dikembalikan ke SKPD masing masing untuk diperbaiki,” pungkasnya.

 

Bagikan Berita Ini: