Cukup Alat Bukti, Polres Soppeng Akan Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembalakan Liar
    Dibaca 4003 kali

Kasat Reskrim Polres Soppeng  Iptu Noviarif Kurniawan

 

SOPPENG, MEDIATANEWS.COM--- Kasus dugaan pembalakan liar di kawasan hutan lindung yang saat ini ditangani pihak Polres Soppeng kini memasuki tahap penyidikan.

 

Menurut Kapolres Soppeng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mohammad Roni Mustofa melalui Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan yang dikonfirmasi Jumat,28/5/2021, penetapan tersangka pembalakan liar ini tinggal menunggu waktu.

 

"Setelah melalui penyelidikan dan memeriksa 20 orang saksi, kasus ini telah cukup bukti dan memenuhi unsur pidana. Makanya kasus ini kita tingkatkan ke tahap penyidikan" ujarnya

 

Terkait kapan penetapan tersangkanya, Noviarif menjelaskan bahwa beberapa keterangan masih diperlukan pihaknya untuk menguatkan bukti bukti dan unsur pidananya.

 

" Beberapa keterangan masih kita perlukan termasuk keterangan dari saksi ahli sebelum penetapan tersangka. Insya Allah, dalam waktu dekat ini penetapan tersangka akan kami umumkan " urainya

 

Sementara, terkait nama anggota DPRD Soppeng yang menyeret nama Asw dari Fraksi Partai Gerindra dan disebut sebut jadi dalang pembalakan liar ini, Ketua Badan Kehormatan DPRD Soppeng A Wadeng yang dimintai tanggapan terkait kasus ini belum bisa berkomentar banyak.

 

"Kami masih menunggu perkembangan kasus ini, siapa yang menjadi tersangkanya, kalau kasus ini kemudian terbukti melibatkan Anggota Dewan, baru kemudian akan bertindak sesuai mekanisme yang berlaku"ujarnya

 

Menurut A Wadeng, sesuai mekanisme yang berlaku di Badan Kehormatan, bila terbukti anggota dewan tersangkut peristiwa pidana dan diputuskan bersalah dengan ancaman hukuman di atas lima tahun, pihaknya akan mengambil tindakan pengusulan pemberhentian dan penggantian terhadap anggota Dewan yang bersangkutan.

 

*Kalau terbukti dan diancam dengan hukuman diatas lima tahun, kami akan bersurat ke pimpinan DPRD untuk pengusulan pemberhentikan yang bersangkutan. Selanjutnya pimpinan Dewan yang akan bersurat kepada partai terkait usulan pemberhentian ini" tandasnya

 

Sekadar diketahui, barang bukti yang ditemukan dalam dugaan kasus pembalakan liar ini berupa 13 kubik lebih kayu yang diduga berasal dari dari kawasan hutan lindung di Desa Umpungeng,Kecamatan Lalabata,Kabupaten Soppeng.

 

Bagikan Berita Ini: