APK Terlambat Dipasang, KPU Soppeng Dinilai Rugikan Paslon
    Dibaca 1275 kali

Contoh APK Paslon

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM-- Hampir seminggu tahapan Kampanye Pilkada Soppeng sudah berjalan, namun belum satupun Alat Peraga Kampanye (APK) yang pengadaannya menjadi tanggung jawab KPU terpasang di titik titik yang telah ditentukan.

 

Tidak terpasangnya APK ini dinilai merugikan pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Soppeng 9 Desember 2020 mendatang karena keberadaan mereka tidak tersosialisasi dengan baik di tengah masyarakat pemilih.

 

Sekretaris KPU Soppeng Mansyur MSi
yang dikonfirmasi Mediatanews.com, Kamis 1/9/2020 terkait terlambatnya pemasangan APK ini beralasan bahwa keterlambatan ini diakibatkan desain APK dari paslon baru disepakati beberapa hari lalu.

 

'Desainnya baru disepakati sekira dua malam lalu. Kesepakatan desain kampanye ini juga ikut ditanda tangani oleh Polres dan Bawaslu. Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan baru berangkat ke Makassar untuk proses pencetakan"

 

"Proses pencetakan APK ini diperkirakan akan memakan waku selama 14 hari"ujarnya

 

Senada dengan soal itu, Komisioner KPU Soppeng Divisi Sosialisasi Endra Irawati mengungkap bahwa pihaknya
sudah melakukan pencermatan terkait desain dan materi dari calon bersama Bawaslu dan Kepolisian.

 

"Setelah ada koordinasi dengan LO Paslon, soal pengadaan APK ini sementara on proses"ujarnya

 

Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Winardi Sakurdin mengakui bahwa pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan ke KPU untuk mempercepat pengadaan APK ini.

 

"Kami sudah beberapa kali meminta ke KPU untuk mempercepat pengadaan APK ini sehingga jadwal dan tahapan Pilkada ini bisa dipenuhi dengan baik"ujarnya

 

Ketua DPD II PAN Kabupaten Soppeng H Andi Agus Wittiri menilai keterlambatan pengadaan ini merugikan Paslon usung partai mereka.

 

"Jadwal kampanye ini tidak terlalu lama, keterlambatan ini sangat merugikan paslon karena sosialisasi tidak berjalan dengan baik dan pemanfaatn waktu kampanye tidak bisa dimanfaatkan dengan maksimal"tandasnya

 

Sekadar diketahui,pengadaan dan pemasangan APK Pilkada sesuai PKPU No 11 Tahun 2020 menjadi tanggung jawab KPU dengan jadwal pemasangan dari tanggal 26 September -5 Desember 2020.

Bagikan Berita Ini: