Ingatkan Netralitas Dalam Pilkada, Bawaslu Soppeng Ungkap 7 Larangan Bagi ASN
    Dibaca 963 kali

Ketua Bawaslu Soppeng Winardi S Sos

 

SOPPEMG,MEDIATANEWS.COM-- Netralitas ASN dan TNI/Polri menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu Kabupaten Soppeng dalam melaksanakan tugas pengawasan jelang Pilkada Soppeng yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.

IMG-20200905-WA0061

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng Winardi S Sos yang dikonfirmasi terkait tahapan Pilkada Serentak yang sudah mulai berjalan mengungkapkan beberapa kewewenangan yang dimiliki pihaknya dalam kaitan penyelenggaraan Pilkada Soppeng, Sabtu 5/9/2020

 

"Sesuai kewenangan pencegahan dan penindakan yang diamanahkan oleh Perbawaslu 21 thn 2017 dan Perbawaslu 6 thn 2018 termasuk Pengawasan Netralitas ASN dan TNI/Polri kepada Bawaslu. Dalam melaksanakan amanah ini, kami tetap mengutamakan upaya pencegahan terkait potensi pelanggaran Pilkada di Kabupaten Soppeng."

 

"Namun, upaya pencegahan yang kami lakukan ini tanpa mengesampingkan langkah penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran Pilkada. Harapan kami agar semua pihak mau mentaati aturan Pilkada sehingga akan terwujud Pilkada yang bersih dan berintegritas "ujarnya

 

Menurut Winardi, beberapa langkah dan upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Soppeng untuk meminimalkan tingkat pelanggaran Pilkada diantaranya beberapa kali menyampaikan Surat ke Pemerintah Kabupaten terkait netralitas ASN dalam Pilkada.

 

"Alhamdulillah, Surat Penyampaian kami direspon positif dan ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan mengeluarkan Surat Edaran terkait Netralitas ASN dalam Pilkada"

 

"Juga kami massif menyampaikan Imbauan ke masyarakat baik melalui rumah rumah ibadah dan Media Sosial tentang 7 larangan bagi ASN untuk menjaga netralitasnya sesuai Undang Undang dan surat surat edararan kementrian terkait serta Bawaslu RI sendiri"urainya

 

Untuk senantiasa menjaga Netralitas demi suksesnya Pilkada Soppeng yang bermartabat dan berintegritas.
Winardi mengingatkan ASN,Kepala Desa serta perangkatnya untuk senantiasa menjaga diri dari 7 larangan selama berjalannya tahapan Pilkada Soppeng 2020.

 

Adapun ke 7 larangan ini antara lain:

1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.

 

2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai kepala daerah.

 

3. PNS dilarang mengdeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah.

 

4. PNS dilarang menghadiri deklarasi calon/bakal calon kepada daerah.

 

5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti, Like, komentar atau sejenisnya) atau menyebar luaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi, maupun keterkaitan lain melalui media online maupun media sosial.

 

6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

 

7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

 

Bagikan Berita Ini: