Maklumat Kapolri Berakhir, Warga Boleh Lakukan Hajatan Pernikahan?
    Dibaca 1560 kali

Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono S,ik.SH

 

SOPPENG, MEDIATANEWS. COM-- Maklumat Nomor MAK/2/III/2020 yang berisi tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19) akhirnya dicabut melalui Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri dengan Nomor STR/364/ VI/ OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri, Irjen Herry Rudolf Nahak.

 

Terkait di cabutnya Maklumat ini, Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono S,ik.SH yang di konfirmasi boleh tidaknya warga Soppeng melakukan hajatan pernikahan pasca dicabutnya Maklumat ini di halaman Mapolres Soppeng usai acara syukuran Hari Bhayangkara ke 74 tahun Rabu 1 Juli 2020 menguraikan. 

 

"Kami akan tetap mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi atau meniadakan kegiatan kegiatan yang mengumpulkan masyarakat luas. Meski untuk kegiatan seminar dan sejenisnya sudah bisa dilaksanakan dengan tetap mengacu kepada standar Protokol Kesehatan "

 

"Kalau untuk masalah hajatan perkawinan, kami belum bisa langsung memenuhi permintaan itu. Khusus soal ini, nanti akan kita koordinasikan dulu bagaimana teknisnya dan hasilnya nanti akan kita sampaikan ke masyarakat"urainya

 

Dari penjelasan Kapolres, meski maklumat itu dicabut. Polri tetap akan membantu melakukan pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Bagikan Berita Ini: