2 Juni, Warkop Dan Sejenisnya Akan Kembali Beroperasi Di Soppeng
    Dibaca 2108 kali

Suasana pertemuan antara para pengusaha kecil dan Dinas terkait di Kabuoaten Soppeng yang membahas soal pengoperasian kembali usaha kecil ini setelah dua bulan tidak beroperasi, Selasa 26/5/2020

 

SOPPENG, MEDIATANEWS. COM-- Setelah hampir dua bulan aktivitas penutupan Warung Kopi (Warkop), Cafe, Warung Makan dan Pedagang Kaki Lima sebagai imbas kebijakan Pemkab Soppeng untuk memutus rantai penyebaran COVID 19.

 

Pemerintah Kabupaten Soppeng kembali membolehkan Warkop, Cafe, Warung Makan serta Pedagang Kami Lima yang ada di daerah ini untuk beroperasi seperti biasa dengan ketentuan menerapkan Standar Protokol Kesehatan.

 

Informasi ini terungkap dalam pertemuan yang dipimpin oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (KUKM) Perindustrian Dan Perdagangan Andi Makkaraka MSi dengan para pemilik Warkop, Cafe, Warung Makan dan Pedagang Kaki Lima se Kabupaten Soppeng di Aula Kantor Kecamatan Lalabata, Selasa 26/5/2020.

 

A Makkaraka dalam penyampaiannya mengungkap, bahwa aktivitas dan pengoperasian Warkop, Cafe, Warung Makan dan Pedagang Kaki Lima yang ada di Kabupaten Soppeng boleh kembali dilakukan paling lambat 2 Juni 2020 dengan ketentuan tetap memberlakukan Standar Protokol Kesehatan.

 

"Rencananya seperti itu seiring dengan berakhirnya masa tanggap darurat nasional. Kepastiannya akan diputuskan dalam pertemuan Forkopimda, besok Rabu 27/5/2020,bisa saja lebih cepat dari apa yang kami sampaikan"ujarnya

 

Dalam pertemuan yang dihadiri sebanyak 79 pengusaha kecil ini,beberapa kesepakatan yang dituangkan didalam penandatanganan Fakta Integritas diatur tentang kewajiban untuk mematuhi Standar Protokol Kesehatan dalam pengoperasian usahanya sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19.

 

Selain Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Soppeng, pertemuan ini juga turut dihadiri oleh Dinas Kesehatan dan BPPD Kabupaten Soppeng

 

Bagikan Berita Ini: