Pemkab Soppeng Tidak Larang Shalat Idul Fitri Dengan Standar Protokol Kesehatan
    Dibaca 1417 kali

SOPPENG, MEDIATANEWS. COM--Meski tetap mengimbau warga untuk melakukan Shalat Idul Fitri di rumah masing. Namun Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap membolehkan warga untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di Masjid dengan tetap memberlakukan standar Protokol Kesehatan yang ketat.

 

Hal ini tercantum melalui Surat Edaran Bupati Soppeng Nomor 584/KDS/V/2020 Tentang Hinbauan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri Dirumah/Tempat Tinggal Masing masing.

 

Dalam Surat Edaran yang berisi tiga poin himbauan ini, tercantum himbauan pada poin 1. Bahwa Pemerintah Kabupaten Soppeng mengimbau untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah/tempat tinggal masing masing.

 

Sementara pada poin 3 dikatakan bahwa bila masyarakat berkeyakinan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah dengan aman, tertib dan terkendali maka tetap harus menaati ketentuan standar Protokol Kesehatan Penanganan Covid 19.

 

Terkait ketentuan tersebut Ketua Tim Gugus Pengendalian dan Penanganan Covid 19 Kabupaten Soppeng HA Tenri Sessu kepada wartawan mengungkapkan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri secara berjamaah tidak dilarang sepanjang memenuhi ketentuan standar protokol Kesehatan Penanganan Covid 19.

 

"Kalau ada masyarakat yang mau melaksanakan Shalat Idul Fitri secara berjamaah boleh dilakukan di Masjid tetapi tetap harus memperlakukan standar Protokol Kesehatan Penanganan Covid secara ketat"

 

"harus pakai masker, pakai jarak antar shaff dan cuci tangan sebelum masuk ke Masjid " tandas Tenri Sessu

Bagikan Berita Ini: