Penyaluran BST di Liliriaja Dinilai Langgar Protokol Kesehatan
    Dibaca 1029 kali

Suasana penyaluran BST di Kecamatan Liliriaja, Ahad 10/5/2020( Foto Istimewa) 

 


SOPPENG, MEDIATANEWS. COM--
Penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 540 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tiga Kelurahan masing masing Kelurahan Appanang, Galung dan Jenna'e. di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang Disalurkan melalui PT. Pos Indonesia dinilai melanggar Protokol Kesehatan dan Maklumat Kapolri.

 

Pasalnya, mekanisme penyaluran bantuan yang disalurkan langsung oleh PT Pos Indonesia Cabang Watampone, Minggu 10/5/2020 ini dilakukan dengan cara yang menimbulkan kerumunan dan tidak memperhatikan Physical Distancing.

 

Kerumunan dan tidak adanya pengaturan Physical Distancing bagi penerima bantuan ini berpotensi menjadi sumber penularan Covid 19.

 

Ketua Tim Gugus Pengendalian dan Penanganan Covid Kabupaten Soppeng HA Tenri Sessu yang dikonfirmasi terkait soal ini mengungkapkan.

 

"Saya sudah sampaikan kepada PT Pos Indonesia untuk memperhatikan Standar Protokol Kesehatan utamanya Physical Distancing dalam setiap penyaluran bantuan"

 

" Saya berharap agar dalam setiap penyaluran bantuan seperti ini untuk memperhatikan standar Protokol Kesehatan yang telah ditentukan" ujarnya

 

Sekadar diketahui, setiap keluarga dari ketiga Kelurahan yang  mendapat Bantuan Sosial Tunai (BTS) memperoleh Rp 600.000 perbulan selama tiga bulan terhitung sejak April 2020. 

 

 

Bagikan Berita Ini: