Maksimalkan Pencegahan Pelanggaran, Ini Yang Dilakukan Bawaslu Soppeng
    Dibaca 832 kali

Ketua Bawaslu Soppeng Winardi,S Sos 

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM- Jelang Pilkada Soppeng yang akan digelar beberapa bulan mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng  menegaskan pihaknya akan memaksimalkan fungsi-fungsi  pencegahan pelanggaran   daripada menggunakan   ruang untuk upaya penindakan dalam pelaksanaan Pilkada yang akan digelar pada tanggal 23 September 2020 mendatang.

 

Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Soppeng Winardi S Sos saat ditemui MEDIATANEWS.Com di ruangannya,Jumat 14/2/2020.

 

" Untuk memaksimalkan upaya pencegahan pelanggaran aturan Pilkada. Berbagai langkah yang kami lakukan saat ini antara lain menyampaikan secara tertulis kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng agar berhati hati dalam melaksanakan Program/kegiatan, keputusan dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan calon tertentu sesuai pada UU No 10 tahun 2016 pasal 70 dan 71 ayat (1),(2),dan (3) UU "ujarnya

 

Dijelaskan oleh Winardi,pasal ini sangat krusial karena berpotensi membuat bakal calon Bupati / Wakil Bupati di didiskualifikasi dan dibatalkan pencalonannya bila melanggar ketentuan sesuai pasal ini.

 

"pelanggaran terhadap ketentuan ini konsekuensinya sangat berat,bakal calon Bupati/Wakil Bupati bisa kena diskualifikasi dan dibatalkan pencalonannya" urainya

 

Ditambahkan oleh Winardi,soal lain yang menjadi perhatian pihaknya adalah masalah netralitas ASN dalam Pilkada.

 

" Dalam berbagai sosialisasi, kami sampaikan bahwa netralitas ASN kaitan dgn Pasal 70 dan 71 UU No.10 thn 2016 merupakan harga mati yang tak bisa ditawar tawar"

 

"Ini bukan saya yang mengatakan yah' tapi regulasi menginstruksikan seperti itu, jadi bukan hanya Undang undang 10 saja yg kami pakai tapi juga ke Undang undang lainnya seperti UU No.5 tentang ASN,PP.53 tentang disiplin ASN,pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa membuat para pelanggar akan direkomendasikan ke KASN atau ke Pihak Aparat Hukum bila pelanggarannya di duga bermuatan pidana" ujarnya

 

Dari pantauan Mediatanews.Com, sosialisasi terkait hal ini yang dilakukan Bawaslu di beberapa SKPD mendapat respon positif dan ditindaklanjuti oleh Bupati Soppeng dengan mengeluarkan Surat Himbauan agar Semua PNS dilingkup Pemda Soppeng tetap Menjaga netralitas dan meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat sesuai fungsi dan tugasnya sebagai ASN.

 

 

 

Bagikan Berita Ini: