Kuasa Hukum Uang Passolo Mengaku Kaget Dengan Putusan Hakim
    Dibaca 1186 kali

Kuasa Hukum Uang Passolo,Abd Rasyid SH

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM--Sidang pembacaan putusan dengan perkara No.141/ Pid.B/2019/PN/Wsp yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rakhmad Dwinanto,SH MH, Fitriana,SH MH Rafiqa Fakhruddin, SH MH yang memutuskan terdakwa Hasrianti (32) bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara,membuat kaget Penasehat Hukum Terdakwa Uang Passolo.

 

Pasalnya,meski Majelis Hakim dalam amar putusannya menganggap bahwa fakta fakta hukum dan keterangan saksi saksi korban saling berkesesuaian satu sama lain.

 

Namun, pernyataan Majelis Hakim bahwa nilai 32 Amplop sebesar Rp. 30 juta tidak bisa dibuktikan karena tidak logis menurut ukuran yang berlaku di Kabupaten Soppeng menimbulkan persepsi bahwa Majelis Hakim sesungguhnya ragu dengan keputusannya sehingga hanya menjatuhkan vonis selama 10 bulan.

 

"kalau klien saya dinyatakan terbukti bersalah,mestinya Majelis Hakim menjatuhkan vonis minimal 1 tahun 6 bulan,bukan10 bulan karena putusan dibawah seperdua dari tuntutan jaksa adalah putusan yang tidak lazim" ujar Rasyid

 


Sementara,Jaksa Penuntut Umum (JPU),Andi Trismanto terkait vonis 10 bulan ini,menyatakan pihaknya akan melakukan banding.

 

"Bila putusan di bawah seperdua dari tuntutan Jaksa,maka kami wajib melakukan banding" ujarnya

 

Bagikan Berita Ini: