Sisa 4 Hari, HA Kaswadi Razak Tak Boleh Lagi Memutasi Pejabatnya
    Dibaca 3336 kali

Bupati Soppeng  HA Kaswadi Razak SE (Foto Toufan Humas)

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM- Terkait Pelaksanaan Pilkada Soppeng yang rencananya akan digelar pada tanggal 23 September 2020 mendatang,Pasca mutasi 254 pejabat Soppeng, Jumat 3/1/2020 mutasi pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Soppeng dimungkinkan masih bisa dilakukan hingga tanggal 8 Januari 2020 mendatang atau tersisa 4 hari lagi.

 

Hal ini disampaikan oleh Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak SE dalam pelantikan pejabat Struktural dan Fungsional Kabupaten Soppeng,Jumat 3/1/2020

 

"Tidak lama lagi kita akan memasuki pesta demokrasi, sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. 6 (enam) bulan sebelum penetapan Pasangan Calon (Paslon) saya tidak bisa lagi melakukan mutasi, tapi bukan berarti bahwa itu tidak boleh sama sekali cuma memang harus minta izin dengan Menteri Dalam Negeri kalau ada hal yang mendesak"ujar HA Kaswadi Razak SE dihadapan para pejabat yang baru dilantik.


Larangan yang disampaikan HA Kaswadi Razak ini diatur dalam UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 71 UU No 10/2016 disebutkan bahwa gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

 

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020,penetapan pasangan calon peserta Pilkada 2020 dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 8 Juli 2020 mendatang.

 

 

 

Bagikan Berita Ini: