Hadirkan Saksi Alibi,Terdakwa Kasus Uang Passolo Berpeluang Bebas
    Dibaca 2722 kali

Kasus Uang Passolo kembali bergulir di PN Watansoppeng, Senin 25/11/2019

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM- Kehadiran tiga saksi meringankan/Alibi dalam persidangan terdakwa kasus raibnya uang Passolo,Rabu 25/11/2019 membuat tim kuasa hukum Hasrianti (32) optimis kliennya berpeluang bebas.

 

Terlebih dalam persidangan sebelumnya, keterangan para saksi dari pihak pelapor tidak secara jelas memyebut Hasrianti merupakan pelaku pencurian raibnya uang Passolo yang terjadi pada tanggal 14 Agustus 2019 lalu di LolloE.

 

Dalam persidangan yang menghadirkan 3 saksi Ade Charge (meringankan/alibi) masing masing Satriani S Si, Ikbal dan Nur Alam,keterangan 3 saksi ini makin memperkuat bahwa pada saat terjadinya peristiwa ini, Hasrianti berada di tempat lain bukan pada lokasi tempat terjadinya peristiwa pencurian ini.

 

" Pada pukul 9.00, saya telpon Hasrianti untuk mengambil tabung gas elpijinya di Kantor Kelurahan Lapajung,katanya dia masih disekitar rumahnya karena masih ada pekerjaan yang diselesaikan. Sekitar pukul 11.30, Hasrianti datang mengambil tabung gasnya"ujar Satriani S Si yang bekerja di Kantor Kelurahan Lapajung.

 

"terdakwa ke Kantor Kelurahan pakai apa?"tanya Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwinanto,SH MH

 

"Dia dibonceng pakai motor"jawab Satriani

 

"Pakai ojek?" sambung Hakim

 

" Tidak Pak Hakim,dia datang berboncengan dengan seorang perempuan" tandas Satriani

 

Sementara Nur Alam, saksi kedua mengungkapkan bahwa pada hari Rabu itu dia datang bertamu ke rumah Hasrianti dengan tujuan menawarkan pekerjaan pada suami Hasrianti yang berprofesi sebagai tukang batu.

 

" Saat saya datang sekitar jam 11.30, tak lama kemudian Hasrianti datang berjalan kaki dari arah depan, setelah itu saya berniat pulang, tapi Hasrianti menahan saya untuk tetap tinggal,saya kemudian memberi dia uang Rp.100 ribu,kemudian Hasrianti ke pasar,kira kira 10 menit kemudian Hasrianti balik dari pasar,memasak dan kemudian makan bersama" ujar Alam

 

Sementara, ketua Tim Kuasa Hukum Hasrianti dari LBH Cita Keadilan Abd Rasyid SH yang didampingi salah seorang rekannya Mustakim SH berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut bebas kliennya karena tidak adanya bukti kuat kalau Hasrianti adalah pelaku pencurian Uang Passolo ini.

 

"Bukan sesuatu yang haram bagi jaksa untuk menuntut bebas, karena dalam prakteknya banyak kejadian seperti ini,” ujar Abd Rasyid usai persidangan ini.

 

“ Saya harap jaksa untuk tidak takut menuntut bebas, jika ternyata fakta persidangan berbeda dengan dakwaan. Karena yang dicari itu kebenaran, bukan bagaimana menghukum orang,” ujar Rasyid

 

Menurutnya, tuntutan jaksa perlu berpegang teguh kepada prinsip keadilan daripada merasa kalah dengan tekanan dan perasaan gengsi menuntut bebas.

 

Satu lagi alasan yang membuat jaksa perlu menuntut bebas terdakwa, yaitu kesaksian pelapor. Seperti diketahui, tak ada satupun pelapor yang melihat langsung perkara ini

 

Sidang pemeriksaan saksi dengan perkara No.141/ Pid.B/2019/PN/Wsp dipimpin oleh Hakim Ketua Rakhmad Dwinanto,SH MH, Fitriana,SH MH Rafiqa Fakhruddin, SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Trismanto,SH, berlangsung kurang lebih 20 menit diruang sidang utama PN Soppeng.

 

 

Bagikan Berita Ini: