Terkait Kasus Uang Passolo, Abd Rasyid SH: Keterangan Saksi Tak Jelas !
    Dibaca 1387 kali

Sidang kasus dugaan Uang Passolo kembali digelar di PN Watansoppeng,Senin 18/11/2019

 


SOPPENG,MEDIATANEWS.COM-- Persidangan kasus dugaan raibnya uang Passolo yang terjadi beberapa waktu lalu di LolloE Kelurahan Lalabata Rilau Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng yang mendudukkan Hasrianti (32) sebagai terdakwa terus bergulir di Pengadilan Watansoppeng dan telah memasuki persidangan yang ketiga kalinya.

 

Pada persidangan  ketiga ini, Abd Rasyid SH penasehat hukum terdakwa dari LBH CITA Keadilan Soppeng menilai belum ada keterangan saksi yang mengarah ke terdakwa sebagai pelaku.

 

“Dari sejumlah saksi yang di hadirkan oleh JPU, belum satupun saksi yang mengarah kepada sdr (i) Hasrianti sebagai pelaku,”kata Abdul Rasyid,SH, salah satu penasehat hukum dari LBH Cita Keadilan Soppeng,Senin (18/11/19).

 

Menurut Rasyid, kelima saksi yang di hadirkan dari JPU semua hanya mengungkapkan keterangan secara samar samar dan tak bisa memastikan kalau terdakwa Hasrianti sebagai pelaku pencurian Uang Passolo ini.

 

"Para saksi hanya bisa mengungkapkan bahwa ciri ciri pelaku memakai pakaian tidur (Pakaian yang dimaksud tidak mampu dihadirkan JPU sebagai barang bukti,red) dan tak tahu pasti karena hanya melihat dari arah samping,keterangan saksi tidak jelas!  hingga dari kesaksian ini pihak kami menganggap tidak mengarah kepada terdakwa,” jelas Rasyid.

 

Menurut dia, kedepan pihaknya akan terus memperjuangkan hak dari terdakwa dan ketika tidak bisa di buktikan maka terdakwa harus di berikan kekuatan hukum dan mengembalikan nama baiknya.

 

Selain itu, dari rekan LBH Cita Keadilan Soppeng tentunya akan melakukan upaya hukum terkait hal tersebut di atas karena saat ini anggapan publik, Hasrianti selaku terdakwa adalah pelaku kejahatan pelanggar pasal 362 KUHP yang tentunya membuat terdakwa dan keluarganya merasa malu,” jelasnya.

 

Untuk di ketahui, dari 7 saksi yang akan memberikan kesaksian pada kasus ini, JPU telah menghadirkan 5 saksi dan akan dilanjutkan Senin 25/11/2019, agenda sidang lanjutan pemeriksaan dua orang saksi lagi, sehingga jumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU adalah tujuh orang.

 

Sementara pihak penasehat hukum terdakwa akan menghadirkan pula lima saksi ade charge (Meringankan) yang akan menerangkan alibi ketidak keterlibatan terdakwa.

 

Sidang pemeriksaan saksi dengan perkara No.141/ Pid.B/2019/PN/Wsp dipimpin oleh Hakim Ketua Rakhmad Dwinanto,SH MH, Fitriana,SH MH Rafiqa Fakhruddin, SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Trismanto,SH, berlangsung singkat kurang lebih 10 menit diruang sidang utama PN Soppeng.

Bagikan Berita Ini: