Besok, Tersangka Kasus Uang Passolo Diserahkan Ke Kejaksaan
    Dibaca 2163 kali

Ilustrasi

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM-- Bila tak ada aral melintang,rencananya besok (Selasa 15/10/2019) tersangka kasus raibnya uang Passolo akan diserahkan oleh Pihak Kepolisian ke Pihak Kejaksaan Negeri Soppeng.

 

Hal ini diungkapkan Jaksa Peneliti kasus raibnya uang Passolo ini Andi Triasmanto saat dikonfirmasi di kantornya,Senin 14/10/2019

 

Menurut Andi, berkas kasus ini telah dinyatakan lengkap dan memenuhi unsur (P21) sejak tanggal 11 Oktober 2019 lalu.


“Berkasnya dinyatakan lengkap pada tanggal 11 Oktober 2019,rencananya besok (Selasa 15/10 red) pihak kepolisian akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,” ujar Andi

 

Dari informasi yang disampaikan Andi,alat bukti yang diajukan pihak kepolisian berupa keterangan saksi saksi telah dinilai oleh pihaknya telah memenuhi unsur dan dinyatakan lengkap untuk masuk ke tahap berikutnya.

 

Terkait alat bukti yang dinilai minim dan kurang menyakinkan oleh beberapa kalangan untuk menyeret Hasrianti sebagai tersangka pencurian uang Passolo ini, Andi menuturkan

 

"Ada hak hak tersangka nantinya dipengadilan diantaranya pembelaan diri, menghadirkan saksi alibi dan hak untuk didampingi oleh pengacara. Kita lihatlah nanti di pengadilan apakah Hakim menjatuhkan hukuman atau vonis bebas. Yang pasti,bila yang bersangkutan di vonis bebas,tentu kami akan melakukan upaya hukum banding atau kasasi"ujarnya

 

Saat ditanyakan bila dalam kasus raibnya uang Passolo ini ternyata Hasrianti di vonis bebas oleh Hakim,apa kompensasi yang akan didapatkan Hasrianti yang terlanjur telah menjalani penahanan kurang lebih 50 hari,Andi menjelaskan

 

Yang bersangkutan tentu akan mendapatkan pemulihan nama baik yang diumumkan secara tertulis di media. Soal kompensasi secara materil Andi menampiknya

 

" Kalau ganti rugi,mungkin tidak ada karena ini bukan kasus perdata" tandasnya

 

Bagikan Berita Ini: