SOPPENG,MEDIATANEWS.COM-- Meski masih berstatus Napi Narkoba Rutan Klas II Watansoppeng, AN (43) Warga Jalan Kemakmuran Kelurahan Lemba Soppeng Dibekuk Timsus Resintel Polres Soppeng,Jumat 9 Agustus 2019.
AN diamankan karena diduga menjadi pelaku kasus pencurian disalah satu ruko di Cikke’e, Lalabata, pada 8 Agustus 2019 lalu.
Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Rujiyanto dalam konfirmasinya, Sabtu (10/8/2019) menyebut bahwa AN ditangkap pada Jumat 9 Agustus 2019, setelah adanya laporan ke polisi.
“Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa uang tunai Rp 261.000, Yamaha Airox warna hitam dengan nopol DD 5602 RN, dan dua buah kunci” tutur Rujiyanto.
Sementara, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Watansoppeng, Hendrik, A. Md.IP. S.Sos, MH saat di konfirmasi di Rumah jabatannya mengakui bahwa tersangka pencurian yang ditangkap Timsus Polres Soppeng tersebut merupakan warga binaannya
Menurutnya, saat melakukan pencurian tersangka sedang dalam status Tamping,atau Napi yang berkelakuan baik dan diberi kesempatan terbatas berada di luar Rutan karena keperluan tertentu yang terkait dengan keperluan di dalam Rutan sendiri.
"Saat itu, beberapa tahanan melakukan pekerjaan pembersihan di seputaran masjid raya,kemudian AN diminta untuk pergi membeli makanan untuk teman teman tahanannya, tapi yang bersangkutan tidak kembali kembali ternyata yang bersangkutan melakukan pencurian di tempat lain"ujarnya
Menurut Hendrik, AN sebenarnya sedang menyongsong pembebasan bersyaratnya dan akan bebas pada bulan September mendatang.
"Yang bersangkutan sebenarnya sudah mendapatkan SK pembebasan bersyarat pada bulan Januari 2020 mendatang. Selanjutnya, AN direncanakan akan mendapatkan remisi pada bulan Agustus ini sebanyak 3 bulan pemotongan masa tahanan. Namun karena yang bersangkutan melakukan pencurian,maka remisi dan SK pembebasan bersyaratnya kami cabut" tandasnya
Sekadar diketahui, AN merupakan Napi Narkoba yang telah mendapatkan vonis selama 4 tahun dan telah menjalani masa tahanan selama 2,6 tahun.
"