Terkait Berita Penolakan MK Terhadap Gugatan Rismayani, KPU Soppeng Mengaku Belum Tahu
    Dibaca 1427 kali

Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi

 

SOPPENG, MEDIATANEWS. COM-- Terkait beredarnya berita soal Mahkamah  Konstitusi  (MK) telah mengeluarkan surat pemberitahuan sementara tentang penolakan gugatan Rismayani calon legislator (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia seperti yang dilansir beberapa media mendapat tanggapan dari Ketua KPU Soppeng.

 

Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi yang dikonfirmasi via WA nya, Sabtu 6/7/2019, mengaku belum ada pemberitahuan secara resmi terkait soal itu.

 

"Saya juga belum dapat penyampaian soal pemberitahuan MK terkait penolakan gugatan Rismayani seperti yang diberitakan Media " ujarnya

 

Menurut Hasbi, pihaknya tetap berpegang pada jadwal yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi untuk menyidangkan gugatan ini pada 10 Juli 2019 mendatang

 

" Kami tetap mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang MK pada tanggal 10 Juli 2019 sesuai yang disampaikan secara resmi oleh MK" ujarnya

 

Dalam pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media Online, beredar kabar terkait surat pemberitahuan MK, nomor 138-04-27/APBL-DPR-DPRD/PAN.MK/2019,tentang penolakan terhadap gugatan Rismayani Hamid karena dinilai belum lengkap karena tidak menyertakan Rekomendasi partai yang menjadi persyaratan agar kasus ini bisa disidang di Mahkamah Konstitusi.

 

Sekadar diketahui, Rismayani A Hamid yang juga isteri Bupati Pangkep menggugat dan menuding adanya penggelembungan dan manipulasi suara di Soppeng yang akhirnya menguntungkan Supriansa koleganya di Partai Golkar, sehingga Supriansa berhasil mendulang suara sebanyak 54.704 dan mengungguli perolehan suaranya yang hanya
52.763.


 

Bagikan Berita Ini: