Terkait Gugatan Rismayani Di MK, KPU Soppeng Siapkan Alat Bukti
    Dibaca 1917 kali

Ketua KPU Soppeng Muh Hasbi S Sos MSi

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM-- Gugatan caleg Partai Golkar Rismayani dan M Yasir ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Soppeng, pasca penetapan KPU Pusat terhadap rekapitulasi suara KPU Propinsi di seluruh Indonesia beberapa waktu lalu, membuat KPU Soppeng saat ini sedang mempersiapkan segala bukti pendukung untuk menghadapi gugatan ini.

 

Hal ini diungkapkan ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi S Sos MSi saat ditemui di kantornya, Selasa 25/6/2019

 

Menurut Hasbi, pihaknya saat ini sementara menyiapkan segala bukti pendukung untuk menghadapi gugatan ini.

 

"Belum ada jadwal pasti dari MK, kapan gugatan ini akan disidangkan. Namun, kami sudah mempersiapkan segala bukti pendukung untuk membuktikan bahwa di Soppeng tidak ada kejadian seperti yang dituduhkan itu"

 

"Karena yang digugat adalah KPU RI, maka kami sebagai pihak terkait harus menyiapkan segala bukti bukti untuk menjawab gugatan ini.Apalagi, lokusnya ada di Kabupaten Soppeng" ujar Hasbi

 

Sekadar diketahui,gugatan Rismayani dan M Yasir ke MK didaftarkan dengan tuduhan adanya dugaan penggelembungan suara oleh KPU Soppeng yang dinilai menguntungkan salah seorang caleg Partai Golkar Supriansa SH MH.

 

Bagikan Berita Ini: