Kejari Bantah Campuri Tender Proyek Di Soppeng
    Dibaca 1297 kali

Kasie Intel Kejari Soppeng Andi Hairil Akhmad

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM- Kejaksaan Negeri  (Kejari)Soppeng membantah tudingan Korwil LSM Tipikor Arifin yang mengungkap adanya campur tangan pihak Kejaksaan Negeri Soppeng dalam kegiatan tender proyek di Kabupaten Soppeng seperti yang dilansir media online Soppengtoday. Com,Jumat 1/2/2019

 

Bantahan ini diungkapkan Kasie Intel Kejari Soppeng Andi Hairil Akhmad via selularnya terkait pernyataan Arifin di media ini,Jumat 1/2/2019

 

"Apa yang disampaikan oleh LSM Tipikor ini bahwa setiap tender proyek harus koordinasi dengan kejaksaan adalah tidak benar, dalam kegiatan tender di Soppeng, kami  berada dalam posisi passif dan hanya memantau pelaksanaan proyek melalui T4D” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng, A. Hairil Akhmad

 

“Semua itu adalah kewenangan mutlak ULP (Unit Lelang Pengadaan) dan kami tidak pernah mencampuri ataupun mengintervensi urusan tender proyek,karena itu diluar ranah kami” tandasnya

Bagikan Berita Ini: