Supriansa : Terkait Dana Desa, Kades Berada Diantara Harapan dan Ancaman.
    Dibaca 1952 kali

Mantan Wakil Bupati Soppeng Supriansa,SH MH

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM-- Banyaknya oknum kepala desa yang terjerat korupsi akhir akhir ini menjadi sorotan mantan Wakil Bupati Soppeng,Supriansa SH MH yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Centre (IMC) Jakarta.

 

Supriansa dalam wawancara telpnya dengan Mediatanews.Com terkait soal ini ,Kamis 24/1/2019 meminta kepada seluruh kepala desa di Indonesia terutama yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan agar berhati hati menggunakan dana desa ini.

 

"Pengelolaan Dana Desa ini membuat para Kepala Desa kita berada diantara harapan dan ancaman,terutama ancaman dari jerat hukum. Karenanya, saya mengharapkan semua Kepala Desa untuk menggunakan dana ini untuk kepentingan rakyat sesuai perencanaan sebagaimana yang di rencanakan pada desa masing-masing.

 

"Jangan memakai jurus tikus dalam menggunakan Dana Desa karena bisa mengantar pelakunya masuk neraka dunia alias Penjara" urainya

 

Menurut Supriansa, Dana Desa merupakan salah satu amanah dari Undang-Undang 6/2014 tentang Desa. Dana desa diambil dari APBN untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di desa serta pemberdayaan masyarakat desa.

 

"Jumlah dana desa yang dikucurkan pemerintah meningkat tajam hingga mencapai ratusan triliun. Apa yang kita harapkan dari dana desa ini? Agar desa terbangun dengan baik, juga ada perputaran uang di desa, sehingga Daya beli masyarakat di desa semakin meningkat" urainya

 

Supriansa juga mengingatkan seluruh kepala desa se-Indonesia agar dana desa betul-betul dikelola dengan baik, dan tidak dijadikan ladang korupsi. Ia berharap agar dana desa dapat digunakan dengan penuh tanggung jawab agar desa-desa dapat lebih mandiri dan berperan dalam pembangunan nasional.

 

"Harapan saya, juga kepada pihak pemerintah dan aparat hukum agar tetap menjalin kerja sama di bidang pengawasan terhadap proyek proyek agar pelaksanaan proyek bisa terhindar dari praktek korupsi"

 

"Ingat korupsi bukan hanya yang mengambil uang negara tapi pemegang kuasa anggaran yang salah menerapkan kebijakan yang mengakibatnya kerugian keuangan negara juga sudah masuk delik korupsi. Kesimpulannya kepala desa di Indonesia berada diantara harapan dan ancaman terkait penggunaan dana desa"pungkas Supriansa

 

 

 

 

Bagikan Berita Ini: