Tim Hukum PDIP saat berkunjung ke Polres Soppeng,Jumat 16/11/2018 lalu.
SOPPENG,MEDIATANEWS.COM -- Menindak lanjuti pengaduan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Soppeng beberapa waktu lalu di Polres Soppeng terkait tudingan akun Facebook MYT terhadap PDIP sebagai biang Partai Komunis di Indonesia, Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi Sulawesi Selatan mengirim tim hukumnya ke Kabupaten Soppeng untuk mengawal kasus ini.
Tim Hukum PDIP A Walinga SH bersama jajaran pengurus DPC PDIP Soppeng,Jumat 16/11/2018
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Basri Isha yang dikonfirmasi terkait soal ini, Ahad 18/11/2018 membenarkan kedatangan tim hukum DPD PDIP Provinsi SulSel ke Kabupaten Soppeng.
" Hari Jumat lalu (16/11/2018),tim hukum PDIP Andi Walinga SH sudah berkunjung ke Polres mempertanyakan perkembangan pengaduan PDIP Soppeng".
"Dari informasi yang kami peroleh, Polres segera akan melakukan gelar kasus untuk mengetahui apakah kasus ini layak ditingkatkan statusnya atau tidak" ujar Basri
Sekadar diketahui, pemilik akun Facebook berinisial MYT diadukan ke Polres Soppeng terkait dugaan ujaran kebencian karena menyebut PDIP sebagai biang Partai Komunis di Indonesia, MYT kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.