Tak Mau Bermitra Dengan Pengusaha Lokal? Ijin Toko Modern Di Soppeng Bakal Dicabut
    Dibaca 1715 kali

Kepala Dinas Koperindag Soppeng Drs Andi Makkaraka, MSi

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.COM--Untuk melindungi usaha mikro dan usaha kecil dari serbuan pemilik modal yang akhir akhir ini mulai menyerbu ke daerah daerah melalui pendirian toko toko Modern (Alfa Mart,Indomaret, Alfa Midi dan MISI Pasaraya). Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak SE melalui Peraturan Bupati Soppeng Nomor 13 Tahun 2018 tertanggal 15 Maret 2018 akhirnya mewajibkan para pengelola Usaha Toko Modern untuk menjalin kemitraan dengan para pelaku usaha Mikro dan Usaha Kecil.

 

Menurut Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Soppeng Drs Andi Makkaraka MSi yang ditemui di kantornya,Selasa 17/4/2018 terkait dengan terbitnya Perbup ini mengungkapkan.

 

"Sesuai aturan yang ada dalam Peraturan Bupati ini, semua permohonan perpanjangan Isin Usaha Toko Modern harus melampirkan rencana kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil, kalau persyaratan ini tidak terpenuhi, surat ijin usahanya tidak akan diterbitkan/dicabut"

 

" Minimal, 30 persen dari barang dagangan Toko Modern ini merupakan hasil produksi para pengusaha mikro dan usaha kecil dari daerah ini, termasuk tenaga kerja yang mereka pakai"ujarnya

 

Menurut Andi Makkaraka, Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak SE dengan tegas meminta untuk tidak main main dalam soal ini.

 

"Pak Bupati sudah memerintahkan agar tidak memproses ijin dari toko modern ini bila tidak melampirkan persyaratan ini" tandas Andi Makkaraka

 

Sekadar diketahui, saat ini diantara 19 Toko Modern yang ada di Kabupaten Soppeng, 11 diantaranya telah habis masa berlaku ijinnya dan 8 yang lain akan segera habis masa berlaku ijinnya dalam tahun 2018 ini.

 IMG_20180418_081356_HDR_1524013851644_1524013897695

Bagikan Berita Ini: