Ketua KPU Soppeng Amrayadi SH beserta seluruh Komisionerr KPU saat Rapat Pleno KPU terkait penetapan DPT Kabupaten Sopoeng, di Triple 8,Selasa 17)4/2018
SOPPENG,MEDIATANEWS.COM-- Rapat Pleno Terbuka KPU Soppeng yang digelar di Triple 888 Watansoppeng, Selasa 17/4/2018 menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Kabupaten Soppeng sebanyak 175.097 dengan perincian Laki Laki sebanyak 82.074 orang dan Perempuan 93.023
Ketua KPU Soppeng Amrayadi Arafah SH yang memimpin rapat pleno ini mengungkapkan,
" Setelah melalui beberapa proses dan tahapan mulai dari Coklit hingga DPS, maka Pleno hari ini menetapkan DPT Soppeng untuk Pilgub 27 Juni 2018 mendatang sebanyak 175.097 Pemilih" ujarnya
Sementara, Ketua Divisi Data KPU Soppeng Muhammad Hasby S Sos MSi menjelaskan, bahwa terdapat sebanyak 1.134 wajib pilih yang tidak dimasukkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena tidak memenuhi syarat pemilih, diantaranya tidak mempunyai KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Capil"
"Sesuai dgn PKPU No 2 Tahun 2017, ke 1.134 Wajib Pilih ini tidak bisa ikut memilih dalam Pilgub 27 Juni 2018 mendatang bila tidak mampu memperlihatkan KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Capil" ujarnya
Rapat Pleno KPU ini selain dihadiri Panwas,PPK dan Tim Sukses Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan,juga dihadiri unsur Polri dan TNI.