Forbes Petani La Temmamala saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Watansoppeng,Selasa 13/2/2018
SOPPENG,MEDIATANEWS.COM-- Sahidin,Sukardi dan Jamadi, tiga warga kampung Coppoliang dan Kampung Jolle Desa Umpungeng Kecamatan Lalabata, mengalami nasib naas dan harus meringkuk di jeruji besi.
Pasalnya, kebun warisan leluhur yang selama ini mereka garap turun temurun yang pada hari naas itu sementara di tanami Jahe ternyata dinilai masuk dalam kawasan hutan lindung sehingga mereka ditangkap oleh Polisi Hutan yang sedang berpatroli. Penangkapan ini terjadi pada tanggal 22 Oktober 2017 lalu.
Kejadian ini memicu keperihatinan Forum Bersama (Forbes) Petani Latemmamala dan turun melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Watansoppeng, Selasa 13/2/2018, aksi ini berlangsung bertepatan dengan digelarnya sidang perdana ketiga petani ini.
Dalam orasinya, Ketua Forbes Petani La Temmamala Rico Setiawan menyatakan bahwa penangkapan ketiga petani ini tidak sah secara hukum.
" Ketiga petani ini lahir dan berkebun di kampungnya secara turun temurun ,sementara penunjukan kawasan hutan Laposo Neneconang baru pada tahun 1982 dan penetapannya pada tahun 2014" ujarnya
Dilanjutkannya" Penangkapan terhadap ketiga petani ini telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014 tertanggal 10 Desember 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Ketentuan Pidana Kehutanan Dikecualikan Terhadap masyarakat yang secara turun temurun hidup di dalam kawasan hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial" ujarnya
Semetara, sidang perdana yang berlangsung di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Watansoppeng terkait perkara ketiga petani ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irianto Pujiatna Utama SH MH yang juga Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng.