Ini Terjadi Di Soppeng,Terpidana Narkoba Serang JPU
    Dibaca 3330 kali

Terpidana Narkoba Sunarto Alias Narto saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri. Watansoppeng,Rabu 25/10/2017( Foto: Lantur)

 

SOPPENG, MEDIATANEWS.COM-Karena tak terima hasil putusan Hakim yang memvonis dirinya selama 7 tahun penjara, Sunarto alias Narto Bin Kadir terpidana Narkoba yang juga seorang oknum Polisi yang bertugas di Polres Soppeng berusaha menyerang Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Watansoppeng, Rabu 25/10/2017


Ahmad Ismail, SH MH Hakim Ketua, yang juga merangkap sebagai Humas Pengadilan Negeri Watansoppeng membenarkan kejadian ini.

 

" Mungkin saja ini akibat kekecewaan Sunarto Alias Narto Bin Kadir pada saat putusan terdakwa, hakim memutuskan 7 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar subsider 6 bulan "ujarnya

 

Lanjut diungkapkannya "kejadiannya setelah putusan hakim terhadap Sunarto dengan vonis 7 tahun kurungan penjara, Sunarto langsung kearah Jaksa kemudian menendang meja Jaksa, dan langsung diamankan oleh petugas "ungkap Ahmad Ismail.

 

Sementara, Kajari Soppeng Atang Pujianto SH MH yang dikonfirmasi oleh wartawan di kantornya terkait usaha penyerangan JPU mengungkapkan,pihaknya sejak awal sudah mengantisipasi masalah ini.

 

"Sebelumnya,kami sudah mendengar informasi kalau yang bersangkutan tidak akan menerima tuntutan dari pihak JPU,makanya kami melipatgandakan pengamanan,karenanya waktu yang bersangkutan berusaha menyerang JPU dengan cepat diamankan oleh petugas dari Polri. Kebetulan saya,Pak Kapolres dan Ketua Pengadilan hadir menyaksikan langsung persidangan ini" urainya


Peristiwa penyerangan ini terjadi sebelum ada ketentuan terdakwa apakah menerima atau pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan Hakim kepada terdakwa.

 

Sekadar diketahui, Sunarto dituntut oleh JPU selama 8 tahun penjara dengan pasal 114 sebagai pengedar dan pemakai. Sebelumnya, Sunarto sudah pernah di penjara selama 2 tahun dalam masalah penyalahgunaan Narkoba pada tahun 2015 silam.

 

Bagikan Berita Ini: