5 Fraksi Setujui Ranperda Perubahan APBD Soppeng TA 2017
    Dibaca 1149 kali

SOPPENG,MEDIATANEWS.Com---Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II yang dipimpin Ketua DPRD Soppeng Hj A Pattappaunga Soetomo dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2017 di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Soppeng, Senin tanggal 25/09/2017 pukul 21.30 Wita akhirnya disetujui 5 Fraksi yang ada di DPRD Soppeng.

 

Dalam Paripurna ini, Muhammad Ihsan, SS yang membacakan laporan Komisi Gabungan mengungkapkan bahwa proses pembahasan
terkait Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2017, telah melalui pembahasan rapat komisi DPRD dengan SKPD mitra kerja berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD dan Surat Ketua DPRD Kabupaten Soppeng nomor 288/DPRD/IX/2017 tanggal 22 September 2017.

 

"Selanjutnya, dilakukan rapat gabungan komisi dalam rangka penyampaian laporan hasil rapat komisi yang telah dilakukan. Dan pembahasan terakhir terkait Ranperda ini adalah rapat kerja Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk penyelesaian akhir" urainya

 


Sementara, Lima Fraksi Fraksi yang ada di DPRD Soppeng yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Fraksi Amanah Bersatu pada intinya "MENYETUJUI" Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah.


Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya menuturkan, persetujuan oleh DPRD pada malam hari ini, tentunya telah melalui tahapan mekanisme dan tata tertib DPRD, sehingga Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2017 sudah dapat disetujui dan ditetapkan tepat waktu sebagaimana yang diamanatkan di dalam peraturan perundang-undangan.

 


"Berdasarkan pasal 111 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dimana sebelum ditetapkan menjadi Perda, paling lama 3 hari kerja Rancangan Perda disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Untuk itu, kiranya TAPD segera mengambil langkah-langkah percepatan penyelesaian dokumen dalam rangka pelaksanaan evaluasi Ranperda Perubahan APBD ini oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan"

 


" Dan berdasarkan pasal 178 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, bagi Kepala SKPD agar mempersiapkan Rancangan DPPA-SKPD untuk mendapatkan pengesahan oleh PPKD paling lama 3 hari kerja setelah Penetapan Perda perubahan APBD. Dan bagi penanggung jawab kegiatan agar kiranya segera mempersiapkan tahapan pelaksanaan kegiatan dalam Perubahan APBD ini mengingat sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran 2017 kurang lebih tinggal 3 bulan lagi" papar mantan Ketua DPRD Soppeng dua periode ini.

 

Bupati Soppeng menambahkan bahwa oada Ranperda Perubahan APBD ini, disadari masih banyak rencana program dan kegiatan yang belum terakomodir disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

 

"Semoga rencana kegiatan yang belum terakomodir pada tahun ini dapat terakomodir pada tahun anggaran berikutnya dengan tetap memperhatikan prioritas kegiatan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD sehingga asa Pemerintah Daerah untuk menghadirkan Pemerintahan Yang Melayani dan Lebih Baik tetap terjaga. Saran-saran dan masukan yang telah disampaikan oleh Dewan yang Terhormat, melalui pendapat akhir oleh masing-masing fraksi, merupakan catatan penting bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Soppeng di masa yang akan datang" tandasnya

 

Bagikan Berita Ini: