Masa Jabatan Anggota KPU Soppeng Berakhir 2 Hari Sebelum Pilgub
    Dibaca 1510 kali

SOPPENG,MEDIATANEWS.Com-- Dua hari sebelum proses pelaksanaan pemilihan Gubernur SulSel 2018 digelar,masa jabatan lima anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Soppeng akan berakhir.

 

Berakhirnya masa jabatan lima komisioner KPUD Soppeng ini dua hari sebelum pencoblosan Pilgub SulSel 2018,menimbulkan tanda tanya apakah masa Bhakti kelima komisioner ini akan diperpanjang atau tidak.



Terkait soal ini, Ketua KPUD Soppeng Amrayadi Arafah yang ditemui Mediatanews. Com di ruang kerjanya,Jumat 15/9/2017 mengungkapkan

 

"Sesuai jadwal dan SK Pengangkatan, masa jabatan kami akan berakhir pada 25 Juni 2018. Sejauh ini belum ada aturan perpanjangannya (masa jabatan komisioner)"
" kata Amrayadi yang didampingi Mohammad Hasby salah seorang Komisioner KPUD Soppeng.

 

"Meski demikian, tahapan tetap harus jalan dan sukses. Sejauh ini belum ada aturan perpanjangan yang mengatur perpanjangan masa Bhakti anggota komisioner KPUD,baik yang bersumber dari UU maupun dari Perppu" tambah Amrayadi yang juga mantan pengacara ini.

 

Sekadar diketahui, Anggota KPUD kabupaten dan kota yang; akan berakhir pada tanggal 25 Juni 2018 antara lain Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Barru, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Bone, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Maros, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Takalar dan Kabupaten Selayar

 

Bagikan Berita Ini: