Jajakan Bayinya Rp. 3,5 Juta, Erna Diringkus Polres Soppeng
    Dibaca 4055 kali

Erna  ( tidak pakai jilbab) bersama bayinya yang diamankan di  Polres Soppeng,Rabu 6/9/2017

 

SOPPENG,MEDIATANEWS.Com--Belum sempat menjual bayinya yang baru berumur 28 hari, Erna Jaya (30) warga Allekkuang Kabupaten Sidrap keburu ditangkap Tim Polres Soppeng, Rabu 6/9/2017

 

" Yang bersangkutan menawarkan bayinya di sekitar pasar LolloE dengan harga Rp. 3,5 juta,namun sebelum upaya penjualan ini berhasil, yang bersangkutan diringkus Tim dari Polres Soppeng" ujar AKP Ahmad Rosma SH Kasat Reskrim Polres Soppeng,Rabu 6/9/2017

 

Menurut Ahmad Rosma,kasus percobaan penjualan bayi ini masih di dalami Polres Soppeng.

 

" untuk sementara kasus ini masih kita dalami, apakah memang murni penjualan bayi sendiri atau merupakan hasil penculikan bayi orang lain. Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat" ujar Ahmad Rosma

 

Dalam pantauan Mediatanews, saat diinterogasi pihak kepolisian, tersangka Erna memberi keterangan yang berbelit belit dan berubah ubah.

 

Saya tinggal di Bone,suami saya ada di Papua" ujarnya

 

Namun saat pihak kepolisian mencrosscheck kebenaran pengakuan Erna dengan menggunakan alat yang bernama MAMBIS ( Mobile Automatic Multy Biometrik Identification System' ) yang terkoneksi dengan aplikasi E KTP, Erna akhirnya tidak bisa mengelak kalau tersangka sebenarnya berdomisili di Allekkuang Kecamatan MaritengngaE Kabupaten Sidrap.

 

 

 

 

 

Bagikan Berita Ini: