Bupati Soppeng Minta Retribusi Dan Pajak Daerah Dioptimalkan
    Dibaca 1205 kali

Bupati Soppeng  HA Kaswadu Razak

 SOPPENG,MEDIATANEWS.Com--Belum optimalnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah dalam menopang pelaksanaan pembangunan yang berlanjutan dan berkesinambungan di Kabupaten Soppeng membuat Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak mendorong SKPD yang mengelola pendapatan untuk melakukan upaya-upaya strategis dan evaluasi kinerja Pendapatan Asli Daerah yang dikelolanya.

 

 IMG-20170830-WA0044

Hal ini diungkapkan Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak dalam acara rapat evaluasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Soppeng di ruang Gabungan Dinas (Gadis) Lt.3 jl Salotungo Watansoppeng, Rabu 30/08/2017.

 

“Selama tahun anggaran 2017 penerimaan pajak daerah secara kumulatif sampai saat ini baru mencapai Delapan Milyar Enam Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah atau baru mencapai 73,13% dari target yang telah ditetapka pada APBD 2017" ujarnya

 

Lanjut diuraikannya" Sementara Penerimaan Retribusi dari Tiga Puluh Enam Milyar Delapan Puluh Satu Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah atau baru mencapai 88,66% dari target pendapatan APBD 2017, Berkaitan dengan hal tersebut di atas telah mencerminkan bahwa pajak dan retribusi daerah belum memberikan konstribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah secara keseluruhan oleh karena itu perlu segera dilakukan Optimalisasi sumber-sumber PAD untuk meningkatkan kemampuan keuangan dan pembiayaan daerah” ungkap Kaswadi

 


Bupati mengungkapkan, adapun yang diberikan kewenangan untuk menarik dan memungut pajak harus menjadi perhatian serius untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

 

1. Memperluasbasis penerimaan yaitu dengan mengidentifikasi pembayar pajak dan retribusi yang potensial dengan memperbaiki basis data objek, menghitung potensi kapasitas penerimaan dari setiap jenis pungutan.

2. Memperkuat proses pemungutan dengan peningkatan kualitas komunikasi ketegasan para penagih pajak dan retribusi daerah

 

3. Meningkatkan Pengawasan dengan melakukan inspeksi pajak dan retribusi, menerapkan sanksi bagi penunggak pajak dan retribusi daerah

 

4. Meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan dengan jalan penyederhanaan administrasi perpajakan dan mewajibkan pelaporan pajak dan retribusi daerah secara berkala.

 

5. Memaksimalkan pelayanan pajak dan retribusi Keliling dalam rangka memudahkan pembayaran oleh wajib pajak dan wajib retribusi.

 

“ Pada Kesempatan ini saya ingin tegaskan kembali bahwa Rapat Evaluasi Pendapatan Asli Daerah ini sangat penting karena berkaitan dengan keberlangsungan Pemerintahan dan Pembangunan di Bumi La Temmamala, untuk itu saya meminta forum Rapat Evaluasi Pendapatan Asli Daerah bukan hanya sekedar seremonial, tetapi harus menjadi wadah dan momentum bagi setiap SKPD pengelola pendapatan untuk mengevaluasi kinerja pendapatan Asli daerah yang dikelola- nya dengan demikian melalui evaluasi ini kita dapat memahami dan mengetahui jumlah realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah dicapai masing -masing pengelola, disamping itu pada rapat evaluasi ini perlu diidentifikasi permasalahan dan kendala yang dihadapi dalam pencapaian target serta merumuskan upaya strategis.

 

Bagikan Berita Ini: