Wow!! Gaji Anggota DPRD Soppeng Naik Hingga Rp. 30 - 35 Juta Per Bulan.
    Dibaca 3045 kali

Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak menandatangani Berita Acara Penetapan Ranperda menjadi Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.,Jumat 11/8/2017

 

SOPPENG, MEDIATANEWS.Com -- Usai penetapan Ranperda kenaikan gaji anggota DPRD Soppeng menjadi Perda. Wajah para Anggota DPRD Soppeng menjadi sumringah. Pasalnya, bila tak ada aral melintang bulan September mendatang, para Anggota Dewan ini dipastikan akan menikmati kenaikan gaji hingga mencapai Rp. 30 - 35 juta perbulan.

 

Kenaikan gaji para anggota DPRD Soppeng ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

 

Saat ini penghasilan anggota DPRD Soppeng yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan berkisar pada angka Rp 12 juta. Dan, jumlah itu akan naik hingga mencapai angka Rp 30 - 35 juta per bulan. Kenaikan itu diatur melalui Peraturan Pemerintah yang sudah diserahkan Mendagri Tjahjo Kumolo kepada Presiden Joko Widodo pada 30 Mei lalu.

 

Terkait kenaikan gaji Anggota DPRD, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Drs Andi Tenri Sessu MSi yang ditemui usai penetapan Ranperda ini di Gedung DPRD Jumat,11/8/2017.

 


" Apabila Perda ini sudah mendapat pengesahan dari Gubernur pada bulan Agustus ini, maka pada bulan September, anggota DPRD Soppeng sudah akan menerima gaji sesuai dengan Perda yang baru ditetapkan" ujarnya

 


Sementara, Legislator Soppeng dari Partai Demokrat Andi Ria Akudran yang dimintai tanggapan terkait kenaikan gaji ini,Jumat 11/8/2017 menuturkan

 

" Secara pribadi saya menyambut gembira kenaikan gaji dan tunjangan ini apalagi selama 10 tahun belum pernah mengalami kenaikan. Tetapi kenaikan gaji dan tunjangan ini mestinya juga memotivasi para legislator untuk memaksimalkan kinerjanya" tandas Legislator yang sudah dua periode menjadi leguslator ini.

 

Bagikan Berita Ini: