Terkait Sengketa Lahan Antara Aliong Dengan PT Patiware,Saksi Benarkan Lahan Milik Aliong
    Dibaca 1790 kali

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang, Dwi Nuramanu, SH, M.Hum

 

BENGKAYANG,MEDIATANEWS.com--Sidang sengketa lahan antara Aliong melawan PT Patiware telah memasuki sidang Pemeriksaan Setempat (PT). Hal ini telah dilakukan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang, Dwi Nuramanu, SH, M.Hum yang mengadili perkara perdata sengketa lahan sawit antara Liu Bui Liong alias Aliong pihak penggugat melawan  PT. Patiware pihak tergugat pada 24 Maret 2017 yang lalu.

 

Hasilnya menurut Dwi Nuramanu, SH, M.Hum, masing-masing saksi yang diajukan pihak penggugat Liu Bui Liong telah membenarkan pada lokasi tanah yang terletak di Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang yang saat ini diklaim milik PT. Patiware pada sengketa lahan adalah milik penggugat.

 

“Pada sidang di lapangan beberapa hari yang lalu, majelis hakim PN Bengkayang telah memeriksa objek yang menjadi sengketa ada tidaknya lahan milik penggugat, dan faktanya memang ada objek yang menjadi dasar gugatan penggugat tersebut, bukan fiktif dan ini dibenarkan oleh tergugat,’’kata Dwi Nuramanu, SH, M.Hum saat ditemui di ruang kerja di PN Bengkayang Rabu (29/3).

 

Masih kata Dwi Nuramanu, SH, M.Hum, pada persidangan sengketa lahan tersebut, pihak penggugat Aliong menghadirkan Sembilan orang saksi. Mereka ada pemilik lahan sekaligus mengaku yang menanam bibit pohon kelapa sawit pada lahan yang disengketakan. Sedangkan pihak tergugat PT.Patiware menghadirkan Lima orang saksi “Diantara Lima saksi yang diajukan tergugat, dua orang saksi mengaku memiliki tanah diatas lahan milik penggugat Aliong,’’ujar Dwi Nuramanu, SH, M.Hum yang juga didampingi anggota majelis hakim Heru Karyono, SH.

 

Selain itu, untuk memperjelas batas wilayah HGU Perkebunan Sawit PT.Patiware, beberapa wartawan mencoba mengkonfirmasi Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bengkayang, namun sangat disayangkan tidak ada satu orangpun yang bisa memberikan keterangan, dikarenakan pejabat yang bisa memberikan keterangan sedang tidak berada ditempat.

 

“Kepala BPN baru ada pergantian dan belum masuk, Kasi Pengukuran sedang tidak ada ditempat,”Ungkap salah seorang staf dikantor Badan Pertanahan dan tata ruang Kabupaten Bengkayang(29/3).

 

Sementara itu Idrus (65) saksi pihak penggugat Aliong, menyatakan bahwa sekitar tahun 2008 silam dirinya bersama kelompok tani lainnya telah melakukan penanaman bibit pohon kelapa Sawit di atas tanah seluas 34,6 hektare. Penanaman sawit tersebut atas perintah Aliong sebagai pemilik lahan yang sah.

 

Ditambahkannya, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut memang benar milik Aliong.

 

"Pak Aliong dapatkan lahan/tanah tersebut dengan cara membeli dari masyarakat penggarap disini dan itu dibuktikan dengan adanya surat garapan tahun 1985 yang ditandatangani oleh kades kala itu Saifuddin,”ujarnya.

 

Menurutnya, bersama dua orang lainnya yakni Topit dan Nasran yang melakukan penanaman Sawit milik penggugat Aliong. Sedangkan perusahaan Sawit PT. Patiware lokasinya masih jauh tempatnya dengan tanah penggugat.

 

“Saya heran kok kenapa tiba-tiba pihak perusahaan mengaku-ngaku itu tanahnya PT. Patiware, padahal itu tanahnya pak Aliong,’’tegas Idrus saat ditemui dikediamannya yang berada dikawasan Desa Karimunting, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Rabu (29/3)

 

Menurut salah seorang staf PT.AMS group yang dijumpai awak media dikantornya dikawasan Jln.A.yani 2 Kompleks Villa ceria kabupaten Kubu raya mengatakan “kantor pusat tidak bisa memberikan keterangan apa apa bila terjadi persoalan di lahan kebun anak perusahaan, silahkan bapak konfirmasi langsung dikantor kebun, temui Fauzan, karena Fauzan adalah humasnya, terkecuali pihak kebun tidak mampu menyelesaikan dan menyerahkan permasalahannya ke kantor Pusat (PT.AMS Group) barulah pusat dalam hal ini Pak Ariyanto Soekandar turun tangan untuk menyelesaikan.

 

” Pak Ariyanto Soekandar itu Manager SSL/RO disini, dibantu oleh empat orang staf, jadi untuk permasalahan lahan Se-Kalbar itu adalah urusan Pak Ariyanto,”jelasnya.(Iwan)

 

b

Bagikan Berita Ini: