Terkait Tuduhan Perkosaan, Samsu Niang Akan Laporkan Dua Anggota DPRD dan Aktivis LSM
    Dibaca 3319 kali

Samsu Niang  dihadapan  wartawan di kediamannya di Jalan Wijaya Watansoppeng,1/3/2017  

 

SOPPENG,Mediatanews. Com– Kasus dugaan pemerkosaan Siswi SLB Ma'innong Desa Pising Kecamatan Donri Donri hingga melahirkan memasuki babak baru.

 

Pasalnya, setelah pihak Polres Soppeng merilis hasil Tes DNA terkait kasus ini,Selasa 28/2/2017 dan ternyata hasilnya tidak identik dengan DNA Ramli oknum Kepala Sekolah SLB Ma' innong yang selama ini dituding beberapa pihak sebagai pelaku yang menghamili Bunga (nama samaran) Siswa SLB Ma'innong, pihak keluarga Ramli berencana melakukan tuntutan hukum kepada pihak yang selama ini dinilai mencemarkan nama baik keluarga Ramli

 

Samsu Niang, adik kandung Ramli yang juga Anggota DPR RI dari PDIP kepada wartawan di kediamannya di Jalan Wijaya Watansoppeng,Rabu 1/3/2017 mengemukakan akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baik keluarga besarnya terkait kasus pemerkosaan yang dituduhkan kepada Ramli

 

” Satu dua hari ini saya akan laporkan ke Polres Soppeng, satu anggota DPRD Soppeng, satu Anggota DPR Provinsi serta satu LSM terkait pencemaran nama serta pelanggaran UU ITE,” jelasnya

 

Dirinya menjelaskan, Anggota dewan yang akan dilaporkan, diantaranya Andi Ria Akudran yang merupakan anggota DPRD kabupaten Soppeng dari partai Demokrat, Andi Nurhidayati politisi dari PPP serta Djusman Ar seorang aktivis LSM

 

” ketiga orang ini saya akan laporkan, terkait pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE,” jelas Samsu Niang, Rabu (1/3).

 

Dirinya juga menyatakan, adanya LSM melaporkan dirinya kepada partainya, padahal kasus tersebut tidak ada hubungannya dengan dirinya.

 

” Apa hubungannya dengan saya, kok saya yang dilaporkan ke partai,” ujarnya(*)

 

Bagikan Berita Ini: