Kecamatan Marioriawa Adakan Sosialisasi Perundang Undangan Kebijakan Penganggaran Dan Dampak Rokok
    Dibaca 1405 kali

Camat Marioriawa Abdul Chair, AP saat membuka Sosialisasi Peraturan dan Perundang-undangan Kebijakan Penganggaran dan Dampak Rokok di Aula Kantor Camat Marioriawa di Batubatu, Rabu (22/2).


SOPPENG,Mediatanews.Com--Sosialisasi Peraturan PerUndang-Undangan Kebijakan Penganggaran dan dampak rokok dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Kecamatan Marioriawa, Rabu 22/02/17.

 

Camat Marioriawa Abd Chair saat membuka acara ini, mengharapkan semua peserta untuk mengikuti kegiatan ini hingga selesai.

 

Dalam acara ini,Chair menceritakan tentang dirinya yang berhenti merokok karena masalah keyakinan.

 

" Apabila saya merokok lagi, berarti saya membohongi kepercayaan diri saya dan mudah-mudahan seumur hidup tidak merokok lagi" urainya

 

 Menurut Chair, apa yang diungkapkan ini untuk mengingatkan dirnya sendiri dan orang lain.

 
Sementara Musriadi SH, Kasubad PerUU dan Dokumentasi Hukum menyampaikan bahwa dasar hukum UU No 29/1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, UU No 39/1999 tentang HAM, UU No 36/2009 tentang Kesehatan, UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, PP No 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No 188/Menkes/PB/I/2001 dan No 7/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok dan Permendagri No 80/2015 tentang pembentukan produk Hukum Daerah.

 

Penulis : Lukman
Editor. : Agus Setiawan PH Rauf

 

Bagikan Berita Ini: