Sosialisasi dan Advokasi UU Nomor 5 THN 1999 kerjasama KPPU Dan Pemkab Soppeng di Ruang Pola Kantor Bupati,Senin 6/2/2017
SOPPENG,Mediatanews.Com--Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Makassar berharap kepada para kepala SKPD dan Pejabat Soppeng untuk tidak menjadi korban pengusaha nakal.
Hal ini disampaikan kepala kantor KPPU KPD Makassar Ramli Simanjuntak SH MH dalam Advokasi dan Sosialisasi terkait UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tujuanya Untuk memelihara Pasar agar tetap Kompetitif,di ruang pola Kantor Bupati Soppeng,Senin 6/2/2017
"Jangan sampai jadi korban pengusaha pengusaha nakal sehingga berurusan dengan Hukum atau Pihak Berwajib"ujar Ramli
Dalam acara ini, Ramli menguraikan seputar tugas dan wewenang dari KPPU yang antara lain
- Advokasi Kebijakan
- Penegakan Hukum
- Pengendalian Merger
- Pengawasan Kemitraan
Pertemuan Pemerintah Daerah dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Perwakilan Daerah Makassar ini Dihadiri Pejabat Eselon II, III dan IV Kabupaten Soppeng.
Penulis : Darwis
Editor. : Agus Setiawan PH Rauff